Dua Napi Pengendali Sabu 35 Kg Jaringan Predy Pratama di Tuntut Mati

oleh

Bandarlampung -Beritaphoto.id
jaksa menyatakan hendra yainal Mahdar dan muhammad Nazwar Syamsu bersalah terlibat penyelundupan sabu sebanyak 35 kilogram dari Malaysia ke-Indonesia yang dikendalikan dari kedua terdakwa dari dalam Lapas Banyuasin Sumatera selatan kedua nya dituntut Hukuman mati pada sidang yg di gelar di PN Tanjungkarang ,Rabu (25/9/2024)

Hendra yainal mahdar warga kota baru kecamatan keritang kabupaten indragiri hilir provinsi riau dan muhammad nazwar syamsu / warga kelurahan tambak sumur kecamatan waru kabupaten sidoarjo provinsi jawa timur

Jaksa Pwnuntut Umum Eka Aftarini menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) undang – undang republik indonesia nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika oleh karena itu JPU meminta Hakim untuk menuntut kedua terdakwa drngan Hukuman Mati,rabu

Dalam tuntutan Jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringan kan agi kedua terdakwa

Diketahui perbuatan terdakwa berawal januari 2023 lalu keduanya saling berkomunikasi melalui via BBM bersama kadapi alyus abdi yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang Adelia Putri yang sebelumnya sudah divonis terkait tindak pidana pencucian uang

saksi muhammad rivaldo milianri gozal silondae/ memberi kabar bahwa sabu sebanyak 35 kilogram telah siap di malaysia dan meminta nomor kapal untuk menyeberangkan sabu dari malaysia menuju indonesia Tembilahan riau

saksi hendra yainal mahdar kemudian mengirimkan pin BBM milik orang kapal/ yaitu Abu (dpo) yang telah siap menunggu di perairan malaysia untuk berkomunikasi dengan saksi muhammad Rivaldo

Kemudian sabu 35 kilogram dibagi-bagi dengan rincian/ 21 kilogram diterima oleh rendi dan abu (dpo) kemudian rendi menyerahkankepada saksi angga alfianza bin fauzan (terpidana) atas perintah saksi hendra yainal mahdar als eiger

14 kilogram di serahkan rendi (dpo)/ kepada kadapi bin alyus abdi atas perintah hendra yainal mahdar senilai Rp. 3.500.000.000,- (Tiga milyar lima ratus juta rupiah) yang kemudian di edarkan oleh debi (dpo) di daerah Palembang

bahwa saksi Muhammad Rivaldo Milianri gozal silondae pada bulan maret 2023 menghubungi saksi Fajar Reskianto/ (terpidana) dan memerintahkan saksi fajar reskianto untuk mengantar narkotika/ dari lampung ke-Jakarta

dan juga memerintahkan saksi Angga Alfianza membawa sabu dari Pekanbaru ke Lampung dan akhirnya mereka tertangkap oleh Polda Lampung dengan barang bukti 21 kg narkotika jenis sabu
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *