Bandarlampung – Beritaphoto.id
Yayasan Alih Teknologi Universitas Malahayati Lampung melalui penasihat hukumnya, melaporkan Muhammad Khadafi dan dua petinggi Universitas Malahayati lainnya ke Mapolresta Bandarlampung terkait adanya dugaan penipuan dan pemalsuan martabat palsu.
Laporan yang dilayangkan oleh Gunawan Hamid Rahmatullah ke Mapolresta Bandarlampung tersebut tertuang dalam nomor laporan: LP/B/386/III/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tanggal 12 Maret 2025.
“Kami perspektif hukumnya saja dan terakhir kami membuat laporan polisi di Polresta Bandarlampung berkaitan dengan martabat palsu yang dilakukan oleh tiga oknum yakni Ruslan Junaidi, M Khadafi, dan Nirwanto,” kata penasihat hukum Yayasan Alih Teknologi Universitas Malahayati Lampung, Osep Doddy di Bandarlampung, Sabtu.
Dia melanjutkan penipuan terhadap martabat palsu yang dilakukan oleh tiga oknum tersebut dilakukan dengan cara bahwa Ruslan Junaidi telah mengaku sebagai Ketua Umum Yayasan Alih Teknologi Universitas Malahayati, M Khadafi yang juga merupakan seorang Anggota DPR RI tersebut mengaku sebagai Rektor Universitas Malahayati, dan Nirwanto yang mengaku sebagai Wakil Rektor (Warek) II.
Dalam perkara tersebut, lanjut Osep, menurut dia ketiga oknum tersebut juga telah memalsukan korp dan stempel yayasan sehingga ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda namun pada prinsipnya bahwa ketiga orang tersebut telah mengaku dan masuk sebagai pengurus baik yayasan maupun Universitas Malahayati.
“Atas perbuatan oknum-oknum tersebut tentunya merugikan dari pihak Yayasan Alih Teknologi Bandarlampung yang diketuai oleh Musa Bintang dan Abdul Kadir Muhammad. Karena itu kami melaporkan ke polisi terkait penipuan dan pemalsuan penggunaan korp dan stempel yabg seharusnya tidak berhak,” kata dia.
Osep menambahkan dalam laporannya tersebut, pihaknya mempunyai dasar diantaranya akte notaris perubahan terakhir No8 Tahun 2024 yang telah terdaftar Di kementerian Hukum san HAM. Keberadaan akte notaris tersebut, tamba dia, kepada orang-orang yang telah diberhentikan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
“Mereka tidak menyadari itu, tetao saja membuat kekacauan dan kegaduhan. Atas hal tersebut, karena ini implikasinya kepada hukum sehingga klien kami melaporkan ke Polresta Bandarlampung tentang penipuan martabat sekaligus pemalsuan dokumen,” katanya.
“Sederhana saja apalagi mereka mempunya kuasa hukum, harusnya kuasa hukum juga memberikan yg baik kepada kliennya salah satu nya mencoba gugat perdata. Namun sampai detik inj mereka tidak menggugat perdata, maka itu memberikan keyakinan kepada kita bahwa kedudukan hukum Khadafi CS itu tidak mempunyai kekuatan apa-ala. Ini justru menempuh cara-cara lain dengan membuat laporan pidana yang berharap laporan itu bisa membentuk manuver hukum sehingga dapat membatalkan aktr No8 Tahun 2024 dan akte tahun 2023 tetap berlaku,” katanya lagi.(*)

