Bandarlampung- Beritaphoto.id
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Dedi Wijaya Susanto menegaskan, bahwa sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) sudah bisa dijadikan dasar untuk kejaksaan dalam melakukan eksekusi narapidana berdasarkan putusan yang telah incraht.
“Itu seharusnya sudah bisa menjadi sasar oleh jaksa. Karena e-Berpadu ini kan bertujuan untuk mewujudkan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi,” katanya di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan sistem e-Berpadu itu sendiri salah satunya untuk mengontrol perkara pidana secara terpadu. Sistem e-Berpadu sendiri, lanjut Dedi, merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk integrasi berkas pidana antar penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kemudian aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi perkara pidana melalui digitalisasi. Kalau melalui e-Berpadu saja sudah bisa mudah kenapa harus pakai yang sulit seperti melakukan eksekusi terhadap narapidana yang telah incraht,” kata dia.
Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan lamanya dan sulitnya pelaksanaan eksekusi oleh jaksa terhadap narapidana yang telah incraht berdasarkan putusan hakim pengadilan.
Menanggapi itu, Dedi sendiri menegaskan bahwa untuk pengadilan sendiri telah menjalankan sesuai dengan prosedur Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait proses putusan yang incraht.
“Pengadilan sudah menjalankan sesuai SOP,” katanya.

