Pelapor Pertanyakan Kepolisian Terkait Tidak di tahannya Pelaku Dugaan Aborsi

oleh

Bandarlampung -Beritaphoto.id
Pelapor perkara dugaan aborsi yang dilakukan oleh seorang mahasiswi hukum pada universitas negeri di Bandarlampung melalui penasihat hukumnya, Indra mempertanyakan pihak kepolisian terkait tidak ditahannya seorang mahasiswa berinisial PL yang diduga melakukan aborsi.

“Kami pertanyakan pertimbangan kepolisian. Karena sudah ditetapkan tersangka namun tidak dilakukan penahanan terhadap terlapor yang merupakan seorang mahasiswi hukum di kampus ternama ini,” katanya di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan laporan itu sendiri telah dilayangkan oleh kliennya bernama Buntoyo. Laporan itu sendiri tertuang pada LP/B/1557/X/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 24 Oktober 2024.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, pihaknya menduga bahwa tidak ditahannya terlapor lantaran diduga adanya bekingan yang juga merupakan seorang anggota

“kami dapat informasi bahwa terlapor ini anak dari seorang anggota kepolisian. apakah karena itu, sehingga tidak d lakukan peanhanan. Jadi ini kan tidak netral dan kami sayangkan itu, terlapor yang diperiksa sebagai tersangka namun tidak ditahan,” kata dia.

Indra menambahkan dirinya meminta kepada Kabag Wasidik, Irwasda, Paminal Polda Lampung agar dapat mengamati perkara tersebut apakah adanya kekeliruan terhadap penyidik dalam penetapan tidak dilakukannya penahanan terhadap terlapor.

“Kami cuma minta itu, tolong diamati ada apa sebenarnya. Kami cuma minta terlapor agar dapat ditahan,” katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandarlampung, AKP Dhedi Ardi Putra saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kedua laporan tersebut sedang dalam berproses di tahap penyidikan. Ia tidak menjelaskan secara rinci terkait pertimbangan tidak dilakukan penahanan terhadap terlapor PL.

“Kedua laporan berproses di tahap penyidikan,” katanya.

Untuk diketahui seorang pelapor bernama Buntoyo yang melaporkan PL sendiri merupakan keluarga dari seorang terdakwa bernama BAN. Terdakwa BAN sendiri merupakan seorang mahasiswa kedokteran di salah satu universitas swasta di Bandarlampung yang sedang menjalani proses sidang dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak terhadap korban berinisial PL tersebut.

Dugaan aborsi yang dilakukan oleh PL yang telah dilaporkan ke Polresta Bandarlampung itu sendiri didiga merupakan anak milik PL dan BAN.

Terdakwa BAN sendiri didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Desmila Sari dengan Pasal 81 ayat (1), (2) juncto Pasal 76D UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara PL sendiri disangkakan oleh penyidik Polresta Bandarlampung dengan melanggar Undang-undang No1 Tahun 1946 tentang KUHP senagaimana dimaksud dalam Pasal 346.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *