Bandarlampung -Beritaphoto.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus menunjukkan progres signifikan dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200). Hingga saat ini, Kejati Lampung berhasil mengumpulkan pengembalian kerugian keuangan negara dari para tersangka dengan total nilai mencapai Rp11,14 miliar.
Selasa (7/10/2015)
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, menyatakan bahwa salah satu tersangka telah menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 6 miliar. “Dengan penyerahan ini, total pengembalian oleh tersangka tersebut sudah mencapai Rp7,42 miliar. Sementara jika ditotal dari seluruh tersangka, jumlahnya mencapai Rp11,14 miliar, Seluruh dana pengembalian dari tersangka tersebut saat ini telah ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI).” ungkap Kasidik.
Pengembalian uang kerugian negara ini merupakan bagian dari proses hukum yang akan diperhitungkan dalam tahap penyidikan hingga persidangan. Nantinya, setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh uang sitaan dan rampasan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya berfokus pada penghukuman badan (strafbaar feit), tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery). Kejati Lampung masih terus mengupayakan pemulihan kerugian negara secara maksimal dengan menelusuri aset para tersangka serta mendalami keterangan dari saksi-saksi. Proses penyidikan, termasuk atas nama tersangka IN, juga masih terus berjalan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat.
Melalui langkah progresif ini, Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menegaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak nyata bagi penyelamatan keuangan negara. Kejati Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan dan akan terus menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud akuntabilitas institusi.
Penegakan hukum yang berintegritas adalah pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap rupiah uang negara yang berhasil diselamatkan adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)