Warga Kedaton Laporkan Pengembang Perumahan Grand Qiara Tanjung Senang ke Polisi

oleh

Bandar Lampung .Beritaphoto.id
Bobby (33) Warga Jalan Kangguru, Gg. Sejahtera Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung melaporkan pemilik lokasi (lahan) Perumahan Grand Qiara H. Tarsun (66) dan pengembang perumahan, Wiz Rengga Pratama (31), kepada Polresta Bandar Lampung atas dugaan kasus penipuan.

Hal itu dikatakan Bobby kepada media ini bersama pendamping hukumnya, Richard Hasudungan Simanungkalit, S.H. pada Selasa (14/2/2023) malam.

Kepada media ini Bobby mengaku merasa ditipu pengembang perumahan karena telah membayar lunas rumah yang dibelinya di Perumahan Cluster Grand Qiara seharga Rp 256 juta, tapi ternyata hingga hampir satu tahun sertifikat yang dijanjikan pengembang hanya omong kosong dan tak kunjung dia terima.

“Bahkan informasi yang kami terima dari Notaris dan PPAT yang membuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), Seruni Widyawati, S.H., M.Kn. sertifikat induk milik H. Tarsun tidak bisa dipecah karena tidak terdaftar di BPN, dan itu sudah diakui juga oleh H. Tarsun,” kata Bobby.

Bobby menuturkan kasus ini bermula ketika dia melakukan akad jual beli satu unit rumah tipe 45 di Perumahan Grand Qiara dengan luas tanah 84 m2 yang berlokasi di Jalan Paring Raya Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung kepada terlapor Wiz Rengga Pratama.

“Pak Rengga ini kan pengembang Perumahan Cluster Grand Qiara. Jadi intinya saya membeli satu unit rumah tipe 45 seharga Rp256.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah). Ketika itu rumahnya belum ada, belum dibangun, rumah tersebut baru akan mulai dikerjakan jika DP (down payment) 50% dibayar. Sisanya akan dilunasi setelah rumah selesai dan terima kunci beserta sertifikat,” beber Bobby.

Menurut Bobby, setelah kesepakatan harga terjadi, selanjutnya kala itu dia bersama Rengga menemui H. Tarsun sebagai pemilik lahan dan membuat perjanjian Surat Jual Beli serta membayar Rp130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) sebagai DP.

Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 25 Oktober 2021 tersebut ditandangani H. Tarsun sebagai Pihak Pertama, Bobby Christy FM sebagai Pihak Kedua dan Wiz Rengga Pratama sebagai Penanggung Jawab.

“Setelah pembangunan rumah selesai, sesuai kesepakatan saya lunasi kekurangannya. Namun, saat itu sertifikat rumah belum ada. Alasan Pak Rengga belum jadi dan sedang diurus, dia minta waktu dua bulan untuk waktu pengurusan sertifikat,” ungkap Bobby.

Namun, menurut Bobby, setelah ditunggu sampai dua bulan sesuai waktu yang dijanjikan, ternyata sertifikat tak kunjung dia terima. Dia juga mengaku telah berulang kali menanyakan perihal sertifikat tersebut kepada Rengga sebagai pengembang maupun H. Tarsun sebagai pemilik lahan. Namun yang dia terima hanya janji manis, tapi semuanya nihil.

Karena merasa ditipu, akhirnya pada 28 Oktober 2022 korban dengan didamping pendamping hukumnya melaporkan keduanya (Rengga dan H. Tarsun, red) ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan penipuan dengan bukti lapor Nomor: LP/B/2624/X/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG Tanggal 28 Oktober 2022.

“Saya merasa ditipu, saya sudah bayar mahal rumah itu tapi nyatanya sertifikatnya tidak ada. Kita laporkan kasus penipuan,” ucap Bobby.

Sementara itu kuasa hukum korban, Richard Hasudungan Simanungkalit, membenarkan dia bersama kliennya telah melaporkan keduanya ke Polresta Bandar Lampung atas kasus tipu gelap.

“Keduanya sudah kita laporkan berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Dalam kasus inikan ada tipu muslihat dan pembohongan yang dilakukan kedua terlapor terhadap klien saya demi mendapatkan keuntungan. Klien saya yang awalnya dijanjikan rumah beserta sertifikatnya, ternyata tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan padahal sudah membayar lunas. Jadi ini jelas penipuan, deliknya pidana,” ucap Richard.

Richard juga menegaskan akan mendampingi kliennya hingga kasus ini benar-benar tuntas. Richard juga mengungkapkan berdasar informasi yang dia terima, sertifikat rumah milik kliennya tak kunjung terbit karena ada indikasi sertifikat induknya tidak terdaftar di BPN.

“Informasi yang kami terima, sertifikat induknya bermasalah. Tapi kita tidak mau masuk ke ranah itu, kita akan fokus ke kasus penipuannya. Kami yakin kepolisian akan berkerja profesional, apalagi kasus terkait tanah saat ini memang menjadi atensi Bapak Kapolri,” ujar Richard.

Richard juga menjelaskan saat ini perkara masih tahap penyelidikan dan terkendala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak kunjung memberikan data terkait kepengurusan lahan milik H. Tarsun, padahal H. Tarsun sudah mengakui sertifikat miliknya tidak dibuat melalui jalur resmi sehingga tidak terdaftar di BPN.

“H. Tarsun sudah mengakui bahwa membuat sertifikat induk tidak melalui jalur resmi melainkan melalui oknum jadi sangat tidak mungkin BPN memiliki data terkait kepengurusan lahan tersebut. Jadi baiknya penyidik fokus terhadap unsur penipuan yang dilakukan para terlapor,” pungkas Richard. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *