Bandarlampung.beritaphoto.id
Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan dokumen dan barang bukti dan dari hasil penyidikan ditemukan fakta perbuatan Tindak Pidana Korupsi dalam pengajuan Tunjangan Kinerja atau Remunerasi Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Tahun 2021-2022 ,senin 20/2/2023)
Sdri. LN selaku Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama dengan Sdr. BR selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Sdri. SR selaku Operator SIMAK BMN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang diperbantukan sebagai Pembuat Daftar Gaji
Indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut adalah
Dengan modus Melakukan mark up/penggelembungan besaran Tunjangan Kinerja beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dimana setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan kemudian uang tersebut langsung dilakukan penarikan/pendebetan secara otomatis berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang dimasukkan ke rekening pribadi Sdn LN
Kemudian Mengajukan Tunjangan Kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima Tunjangan Kinerja dimana sebelumnya Tunjangan Kinerja dibayarkan melalui rekening Bank BNI namun sejak bulan Maret 2022. Tunjangan Kinerja dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri namun pengajuan Tunjangan Kinerja ke rekening Bank BNI tetap dilakukan (double klaim)
Selanjut nya Mengajukan Tunjangan Kinerja ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran Tunjangan Kinerja melainkan untuk menerima pembayaran gaji
Berdasarkan hasil audit dari Auditor pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan masing-masing oknum tersebut sebagai berikut .
1 Sdri LN sebesar Rp.3.171.872.638,
2 Sdr. BR sebesar Rp.313.812.300,
3 Sdri SR sebesar Rp.586.752.300,
Sehingga total kerugian negara akibat perbuatan ketiga oknum tersebut sebesar Rp.4.124.352.470,-.
Perbuatan Sdri LN, Sdr. BR dan Sdri SR tersebut melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) maka Tim Penyidik berkesimpulan untuk meningkatkan penyidikan perkara ini ke Penyidikan khusus serta menetapkan ketiga oknum yakni 1. Sdri. LN, 2. Sdr. BR dan 3. Sdri. SR sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ini (jti/red)