Bandarlampung – Beritaphoto.id
Fajar Wicaksono Oknum Polisi Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali di vonis oleh ketua Majlis Hakim PN Tanjung karang dengan Hukuman 3 tahun penjara,Senin (22/4/2024)
Fajar Wicaksono kembali duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena kembali terlibat pencurian dengan pemberatan satu unit mobil Toyota Innova Reborn.
Sebelumnya, Fajar bersama Candra Setiawan yang juga oknum Polda Lampung itu telah menjalani sidang dan mendapat vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, selama 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait pencurian Mobil Honda Brio di salah satu Mall di Bandarlampung
Kemudian, ternyata Fajar Wicaksono kembali terseret kasus pencurian mobil yang lain yaitu satu unit Toyota Innova Reborn.
Ketua majlis Hakim Samsumar Hidayat ,menyatakan Terdakwa Fajar terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP oleh karna itu Fajar di vonis dengan 3 tahun penjara ,ujar Samsumar di dalam persidangan
Vonis Hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum
Chandrawati Rezki Prastuti yang menuntut terdakwa Fajar Wicaksono selama 3 tahun penjara dalam perkar pencurian mobil Toyota Inova Rebone
Sebelum memutus kan vonis Majlis hakim mempertimbang kan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
“Yang memberat kan ,terdakwa merupakan anggota Polri aktif, terdakwa merupakan residivis, ( ini yang kedua kali nya ) perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, dia mengakui perbuatan nya .
Dengan vonis yang kedua ini berarti Fajar Wicaksono harus mendekam di penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ,karena sebelum nya dia telah di vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara pencurian mobil Brio
Diberitakan sebelumnya, Fajar didakwa oleh JPU terlibat dalam aksi pencurian mobil di Jalan Nunyai, Gang Mataram, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung pada 10 Oktober 2023 lalu.
“Terdakwa Fajar Wicaksono bersama dengan Hendri (DPO) telah mengambil satu unit mobil Innova Reborn warna putih milik korban Mardianto,” kata jaksa penuntut umum, Chandrawati Rezki Prastuti.
Jaksa menjelaskan, awalnya terdakwa ikut terlibat dalam aksi pencurian mobil itu berawal saat terdakwa Fajar diberitahu oleh rekannya Hendri (DPO) bahwa akan melakukan pencurian mobil milik korban.
“Sebelum melakukan aksi pencurian, pada tanggal 6 Oktober dan 8 Oktober, terdakwa bersama Hendri (DPO) melakukan pengecekan untuk memastikan keberadaan mobil korban berada di rumah korban,” jelas jaksa.
(Red)