Terdakwa Muhamad Iqfal (25) warga Jakarta si vonis Ketua Majlis hakim Firman Khadafi selama 14 tahun denda 1 Miliar subsider selama 2 bulan penjara terkat kurir sabu sebanyak 1kg di PN kelas 1A Tanjungkarang ,selasa (21/5/2024)
“Memvonis terdakwa Muhamad Iqfal dengan Hukuman penjara selama 14 tahun denda 1Miliar subsider 2 bulan penjara ,terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal132 ayat 1 tentang narkotika ,ujar Firman di dalam persidangan
Sebelum menjatuh kan hukuman majlis hakim mempertimbang kan hal hal yang memberatkan ,terdakwa tidak mematuhi aturan pemerintah tentang Narkotika ,sedangkan hal yang meringan kan terdakwa berlaku sopan selama persidangan .
Vonis hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum dari kejati Lampung yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 17 tahun penjara denda 1 Miliar subsider 4 bulan penjara.
Terdakwa muhamad Iqfal du tangkap polisi di terminal Poris tanggerang saat menunggu kiriman sabu 1 kg dari M.Jufriadi dari Bakauheni
Menanggapi vonis tersebut pengacara Muhamad Iqfal menyata kan vonis tersebut terlalu tinggi buat klien nya karena klien nya belum menerima sabu tersebut ,dia di tangkap berdasarkan pengembangan dari Polisi yang terlebih dahulu menangkap M.Jufriadi di pelabuhan Bakauheni,jadi kami Tim pengacar menyatakan pikir pikir kata nya (*)