Bandarlampung – Beritaphoto.id
Pengadilan Kelas 1A Tipikor Tanjung karang kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek instalasi pembuangan air limbah atau IPAL di Dinas Perkim kota Metro tahun 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
Terungkap di persidangan para saksi merupakan fasilitator lapangan yang tidak memiliki kompetensi dalam bidang pekerjaan ini
Sidang perkara korupsi Perkim kota Metro proyek instalasi pembuangan air limbah dengan terdakwa ,Miyanto selaku ketua KSM Bougenville Hadi Mulyo Metro Timur
Penasehat hukum Miyanto Subhan saat mendengar keterangan 4 orang saksi ,Eko Budiono ,Bayu Wibisono selaku tenaga fasilitator lapangan ,Eko Sudarmaji selaku bendahara KSM Baugenvil dan Hadi Waluyo sebagai sekretaris KSM Anggrek mereka semua tidak memiliki standar kopentensi di bidang pekerjaan ini
Anita selaku kuasa pengguna Anggaran meminta saksi Eko Budiono dan Bayu Wibisono mendaftar dan di beri tugas tanpa ada pelatihan dan edukasi , pada inti nya mereka tidak memiliki kopentensi di bidang ini
Penasehat hukum Terdakwa Miyanto Subhan meminta Aparat Penegak Hukum untuk mengungkap lebih jauh lagi permasalahan ini ,jangan sampai mengorbankan orang orang yang tidak mengerti di bidang pekerjaan itu ,ungkap nya
Pada sidang terdahulu di jelaskan berdasarkan hasil audit Badan Pengawas dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung
Di peroleh kerugian keuangan negara sebesar RP.138.381.334,- (Seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh empat Rupiah )
Dari nilai kontrak sebesar Rp 495 juta proyek instalasi limbah rumah tangga untuk sebanyak 55 kepala keluarga (red)