Sidang Prapid, Kuasa Hukum Pemohon Minta Hakim Dapat Mengambil Keputusan Seadil Adil nya

oleh

Bandarlampung-Beritaphoto.id
Sidang lanjutan pra peradilan dengan pemohon Sjahril Hamid dan termohon Polda Lampung ,kembali di gelar dengan Agenda kesimpulan ,sidang di gelar Di Pengadilan Negri Klas 1 A Tanjungkarang ,jumat (31/5/2024)

Kuasa pemohon Sjahril Hamid Usman Heru Purnomo di depan persidangan mengatakan bahwa bahwa surat penetapan tersangka dan penahanan terkait pemalsuan tidak sesuai dengan pelimpahan yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri.

“Objek perkara yang diproses dan dilimpahkan tidak sesuai,” katanya

Lanjut nya Ia menyampaikan terkait surat ahli waris yang dimiliki oleh Sjahril Hamid tidak dapat dikatakan palsu jika ada nya surat yang telah dikeluarkan oleh Negara melalui instansi terkait.

“Jika dianggap palsu, hal tersebut dapat terbantahkan dengan adanya surat ukur dari Negara,” ujarnya.

Lalu, pada proses pengajuan laporan antara Suhari Hamid dan Sjahril Hamid dipertanyakan akan tindak lanjut yang dilakukan oleh Polda Lampung.

“Pada gugatan praperadilan, kami mempertanyakan mengapa laporan pemohon pada Polda Lampung tidak di proses yang mana terlebih dahulu sebelum ada nya laporan dari pihak Suhari Hamid,” jelasnya.

Selain itu, surat hibah yang dibuat oleh pihak Suhari Hamid tidak mengikuti boedel waris yang ada.

“Pembuatan surat hibah tidak mengikuti boedel waris dan disetujui oleh lurah dan camat, proses nya kenapa seperti itu,” terangnya.

Usman berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan apa-apa yang telah diajukan oleh penggugat dalam sidang praperadilan Sjahril Hamid ini

“Kami memohon Hakim dapat menilai alat bukti yang kami ajukan,” harapnya.

Kemudian, Polda Lampung melalui Bidkum Polda Lampung menyampaikan pada kesimpulan sidang praperadilan bahwa proses pada perkara pokok akan terus berjalan.

“Secara formil administrasi penyidikan mengikuti pedoman aturan hukum yang berlaku,” katanya.

“Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan masuk pada persidangan pokok,” pungkasnya.

Sidang akan di lanjut kan minggu depan dengan agenda putusan . (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *