Sidang Pembunuhan Sesama Tukang Rongsok

oleh

Bandar Lampung -Beritaphoto.id
Terdakwa Pulung Tua Tobing di ajukan Jaksa penuntut umum Roman Pazardo kedepan persidangan terkait pembunuhan sesama teman seprofesi nya dengan agenda sidang dakwaan di gelar di Pengadilan Negri Tanjungkarang ,senin (24/6/2024)

Dalam dakwaan nya Jaksa penuntut umum menjelaskan kronologis, peristiwa terjadi Pada 24 Februari 2024 lalu di Depan Indomaret Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Sehari sebelum kejadian Terdakwa Pulung yang juga merupakan seorang pemulung Rongsokan tengah mencari kardus dan botol-botol bekas di daerah Pasar Untung Suropati, kemudian hari berikutnya Terdakwa melintas didepan Indomaret yang ada di Labuhan Ratu.

Dimana sebelumya Terdakwa menitipkan rongsok hasil memulung yang dikumpulkan nya kepada temannya yang bernama Amat Suginono (Korban) yang juga merupakan tukang rongsokan rongsokan, namun hasil dari mulung tersebut dijual tanpa sepengetahuan Terdakwa.

Esoknya saat melintas di daerah tersebut, Terdakwa melihat sepeda motor milik temannya yang juga seorang pemulung rongsok bernama Amat Sugiono (Korban), kemudian terdakwa memanggil korban ‘woi mat dimana kamu’ namun korban tidak menjawab dan memilih bersembunyi ditempat gelap didekat Indomaret tersebut.

Setelah menunggu lama akhirnya Korban keluar dan dilihat oleh terdakwa yang membawa sebuah gancu bergagang plastik, kemudian bertanya kepada korban ‘gimana kamu ini mad tega bener nipu saya kok rongsok saya kamu jual, mana hasil penjualan’ kemudian korban menjawab ‘nanti dulu saya ini engga ada uang’

Mendengar jawaban tersebut akhirnya Terdakwa dan korban terlibat adu mulut, kemudian terdakwa memukul menggunakan gancu kearah korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh, setelah itu dengan menggunakan pisau dapur, terdakwa menusukkannya kearah dada tengah korban sebanyak 2 kali, setelah dilakukan visum oleh Rumah Sakit Bhayangkara, korban dinyatakan meninggal dunia 2 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum Romand Pazardo P mendakwanya dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP

Sementara atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa Pulung Toa Tubing, Tarmizi mengatakan pihaknya menerima dakwaan tersebut.

“Tadi sudah dilaksanakan persidangan pembacaan dakwaan terhadap klien kita Pulung Toa Tubing, kami menyatakan sikap untuk tidak mengajukab Eksepsi karna dakwaan penuntut umum tadi lengkap dan tidak ada hal yang harus kami bantah dalam dakwaan, sehingga kami meminta untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian pekan depan,” kata Tarmizi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *