Jaksa Tetap pada Dakwa nya ,Tolak Eksepsi Perkara Korupsi Inspektorat Lampura

oleh

Bandar Lampung – Beritaphoto.id
Sidang lanjutan Korupsi Inspektorat Lampung utara dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Penasehat hukum terdakwa Ronny Hasudungan Purba
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Eksepsi Terdawa dan tetap pada dakwaan semula di PN Tanjungkarang ,rabu (10/7/1024)

Meskipun Terdakwa Ronny Hasudungan Purba telah memenangkan Praperadilan di PN Kotabumi, namun dalam tanggapannya, JPU menyatakan menolak Eksepsi Terdakwa dan tetap pada dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

“Menolak eksepsi Terdakwa Ronny Hasudungan Purba dan tetap pada dakwaan yang telah dibacakan,” kata JPU Azhari dalam tanggapannya Rabu

Menanggapi penolakan itu, Penasihat Hukum Terdakwa Ronny Hasudungan Purba, Bambang Hartono mengatakan, setelah mendengar isi penolakan eksepsi Klien Nya, pihaknya tidak menemukan ada hal baru yang menjadi alasan ditolaknya eksepsi tersebut.

“Sudah kita dengar tanggapan JPU yang menolak eksepsi klien kami, namun setelah kami pelajari tidak ada sanggahan yang bersifat baru serta pertimbangan yang normatif,” kata Bambang.

Dengan demikian Bambang menegaskan pihaknya akan tetap pada Eksepsi yang juga telah mereka sampaikan dalam persidangan sebelumnya.

“Selaku Penasihat Hukum Ronny kami menunggu keputusan sela Majelis Hakim dan optimis Eksepsi kami dikabulkan,” imbuhnya


Bambang juga menyampaikan apabila Eksepsi klien dalam putusan sela juga ditolak oleh Majelis Hakim, pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.

Dengan telah dibacakannya tanggapan atau jawaban JPU terhadap Eksepsi Terdakwa Ronny Hasudungan Purba, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sebelumnya dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi, terdakwa Ronny Hasudungan Purba meminta Majelis hakim untuk tidak melanjutkan perkara dengan pertimbangan dirinya telah memenangkan Praperadilan dan penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah oleh PN Kotabumi

Sebelumnya dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ronny Hasudungan Purba yang merupakan Kelapa Laboratorium Penguji Tehnik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi

Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan terdakwa yakni pada pekerjaan jasa konsultansi konstruksi – jasa inspeksi teknikal di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022.

Dimana terdapat indikasi dugaan kongkalikong Antara Erwinsyah selaku Kepala Erwinsyah yang merupakan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Utara bersama Terdakwa Ronny Hasudungan Purba dengan menggunakan modus membayar kegiatan yang tidak terlaksana alias fiktif.

Dalam kegiatan fiktif itu Erwinsyah terus melakukan pembayaran kepada tersangka Ronny Hasudungan Purba sehingga ia didakwa dengan sengaja telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.202,709,549.60.

Perbuatan terdakwa sendiri dalam Dakwaan penuntut umum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui Terdakwa Ronny Hasudungan Purba ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Erwinsyah selaku Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Utara

Namun tersangka Erwinsyah melakukan upaya hukum terlebih dahulu yakni mengajukan Praperadilan dimana oleh PN Kota Bumi memutuskan mengabulkan permohonan tersebut dengan menilai penetapan Tersangka terhadap Erwinsyah tidak sah.

Begitupun terhadap Terdakwa Ronny Hasudungan Purba, oleh PN Kotabumi dalam putusan Praperadilan nya, status penetapan tersangka terhadap dirinya juga dianggap tidak sah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *