Terdakwa Pembunuhan Sesama Tukang Rongsok ,Mengaku Tidak ada Niat untuk Membunuh

oleh

Bandar Lampung -Beritaphoto.id
Sidang lanjutan pembunuhan sesama pemulunh dengan Terdakwa Pulung Tua Tobing agenda keterangan terdakwa pada sidang yg di helar di PN kelas 1A Tanjungkarang ,senin (15/7/2014

Didepan persidangan Terdakwa mengaku tidak ada niat untuk membunuh namun karena khilaf akibat mau beli untuk makan tidak ada, barang hasil mencari rongsok yg dikumpulkan dengan susah payah dijual oleh korban uangnya tidak dikasih ke terdakwa, terdakwa pun menangis menyesali perbuatannya karna korban adalah teman nya sesama tukang rongsok dia meminta kepada majlis hakim agar dapat memberikan hukuman yg seringan ringan nya ,ujar terdakwa di persidangan

Dalam dakwaan nya Jaksa penuntut umum menjelaskan kronologis, peristiwa terjadi Pada 24 Februari 2024 lalu di Depan Indomaret Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Sehari sebelum kejadian Terdakwa Pulung yang juga merupakan seorang pemulung Rongsokan tengah mencari kardus dan botol-botol bekas di daerah Pasar Untung Suropati, kemudian hari berikutnya Terdakwa melintas didepan Indomaret yang ada di Labuhan Ratu.

Dimana sebelumya Terdakwa menitipkan rongsok hasil memulung yang dikumpulkan nya kepada temannya yang bernama Amat Suginono (Korban) yang juga merupakan tukang rongsokan rongsokan, namun hasil dari mulung tersebut dijual tanpa sepengetahuan Terdakwa.

Esoknya saat melintas di daerah tersebut, Terdakwa melihat sepeda motor milik temannya yang juga seorang pemulung rongsok bernama Amat Sugiono (Korban), kemudian terdakwa memanggil korban ‘woi mat dimana kamu’ namun korban tidak menjawab dan memilih bersembunyi ditempat gelap didekat Indomaret tersebut.

Setelah menunggu lama akhirnya Korban keluar dan dilihat oleh terdakwa yang membawa sebuah gancu bergagang plastik, kemudian bertanya kepada korban ‘gimana kamu ini mad tega bener nipu saya kok rongsok saya kamu jual, mana hasil penjualan’ kemudian korban menjawab ‘nanti dulu saya ini engga ada uang’

Mendengar jawaban tersebut akhirnya Terdakwa dan korban terlibat adu mulut, kemudian terdakwa memukul menggunakan gancu kearah korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh, setelah itu dengan menggunakan pisau dapur, terdakwa menusukkannya kearah dada tengah korban sebanyak 2 kali, setelah dilakukan visum oleh Rumah Sakit Bhayangkara, korban dinyatakan meninggal dunia 2 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum Romand Pazardo P mendakwanya dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP

Penasihat Hukum Terdakwa Pulung Toa Tobing, Tarmizi / Luaster Pasaribu mengatakan agar dapat lah kira nya jaksa mau pun majlis hakim agar memberikan hukuman yang seadil adil nya kepada klien nya .
Sudang akan di lanjut kan pekan depan (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *