Ginda Ansori Waika Pengacara Terpidana Korupsi dan Gratifikasi Dinas PMD Lampura Pertanyakan Berkas Kasasi yang Belum Ada di MA

oleh

Bandarlampung – Beritaphoto.id
Pengacara terpidana korupsi dan gratifikasi yang terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra, Ginda Anshori Wayka mempertanyakan berkas kasasinya ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.senin (22/7/2024)

Terpidana Ismirham Adi Saputra yang merupakan seorang mantan Kasi PMD di Lampung Utara tersebut mempertanyakan berkas kasasinya melalui penaishat hukumnya, Ginda Ansori Wayka.

“Kasasi kita belum sampai di Mahkamah Agung dan ini sudah kita cek karena waktunya terbatas karena penahanannya hampir habis,” kata Ginda di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan PN Tanjungkarang sendiri telah mengirimkan berkas tersebut pada tanggal 31 Mei 2024. Namun pihaknya telah memeriksa justru berkas tersebut belum ada di MA.

“Meskipun penahanannya sudah hampir habis tapi yang jelas hukum lebih penting. Walaupun penahanan sudah selesai tapi proses hukum harus diberikan keadilan kepada yang bersangkutan,” kata dia.

“Artinya dalam kasasi kita ini, kami berharap dengan putusan nanti meskipun MA nantinya memutuskan tidak terbukti maka harus ada pemulihan nama baiknya,” katanya.

Juru Bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan berkas tersebut ke Ma sejak tanggal 31 Mei 2024 lalu.

Menurut dia berdasarkan aturan Panitera Mahkamah Agung pada tanggal 1 Mei 2024 bahwa untuk pengiriman berkas kasasi maupun peninjauan kembali wajib dikirimkan secara elektronik.

“Jadi berdasarkan dokumen yang kami miliki baik di SIPP maupun di surat-surat dokumen elektronik bahwa per tanggal 31 Mei 2024 berkas itu sudah kita kirimkan secara elektronik. Jadi berkas fisiknya itu sudsh tidak dikirmkan lagi ke MA tapi dengan secara elektronik bahwa berkas tetap masih ada di PN Tanjungkarang,” katanya.

Dia melanjutkan bukti bahwa berkas elektronik tersebut telah dikirimkan ke MA ditandai dengan nomor surat W9.U1/134/HK.07/V/2024.

“Mengenai belum teregistrasinya permohomam kasasi tersebut itu memang menjadi ranahnya MA. Yang jelas PN Tanjungkarnag hanya menerapkan SOP berkas pengiriman secara elektronik yang kemudiam disertai dengan dokumen-dokuken yang dibutuhkan dalam sistem informasi pengadilan,” katanya lagi.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono telah menjatuhkan hukuman terhadap mantan Kasi PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan dua bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Kasus dugaan gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara menjadi sorotan Jaksa Agung. Hal ini setelah rapat dengar pendapat (RDP) Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat itu memberitahu kepada Jaksa Agung mengenai penanganan perkara tersebut dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, Kamis 16 November 2023 lalu.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *