Bandar Lampung – Beritaphoto.id
Terdakwa Pulungan Tua Tobing terkait Pembunuhan rekan Sesama tukang rongsok divonis Ketua majlis Hakim Veronica dengan hukuman pidana penjara selama 8 Tahun penjara
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Veronica Terdakwa Pulungan Tua Tobing telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap teman sesama tukang rongsok nya sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
“Menetapkan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Pulungan Tua Tobing selama 8 Tahun,” kata Majelis Hakim Veronica dalam bacaan putusannya Senin (12/8/24)
Dalam putusan yang telah dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menentukan sikap pikir-pikir atau mengajukan upaya banding selama sepekan kedepan.
Vonis hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut Umum yg menuntut nya selama 11 tahun penjara .
Sebelum menjatuh kan hukuman majlis hakim mempertimbangkan hal yang memberat kan ,terdakwa telah menghilang kan nyawa orang lain dan yang meringan kan terdakwa mengaku bersalah dan berlaku sopan selama persidangan
Dalam kesempatan tersebut Terdakwa dan penasihat hukumnya Anggi menyatakan sikap menerima atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Sudah kami dengar vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Pulungan Tua Tobing, dan kami menerima vonis tersebut,” kata Anggi.
Kami menghormati putusan hakim dan mempercayai bahwa putusan tersebut telah diambil dengan pertimbangan seluruh alat bukti dan fakta yang relevan dalam persidangan, tadi klien kami juga menyatakan sikap komitmen untuk mematuhi semua keputusan hukum dan menjalani proses selanjutnya dengan penuh tanggungjawab
Sebelumnya dalam tuntutan jaksa, terdakwa Pulungan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan isi Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta meminta terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya Senin (29/07/24)
Untuk diketahui pula dalam dakwaannya Jaksa menerangkan kronologis peristiwa yang terjadi Pada 24 Februari 2024 lalu di Depan Indomaret Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Dimana sehari sebelum kejadian Terdakwa Pulung yang juga merupakan seorang pemulung Rongsokan tengah mencari kardus dan botol-botol bekas di daerah Pasar Untung Suropati, kemudian hari berikutnya Terdakwa melintas didepan Indomaret yang ada di Labuhan Ratu.
kemudian Terdakwa menitipkan rongsok hasil memulung yang dikumpulkan nya kepada temannya yang bernama Amat Suginono (Korban) yang juga merupakan tukang rongsokan rongsokan, namun hasil dari mulung tersebut dijual tanpa sepengetahuan Terdakwa.
Esoknya saat melintas di daerah tersebut, Terdakwa melihat sepeda motor milik temannya yang juga seorang pemulung rongsok bernama Amat Sugiono (Korban), kemudian terdakwa memanggil korban ‘woi mat dimana kamu’ namun korban tidak menjawab dan memilih bersembunyi ditempat gelap didekat Indomaret tersebut.
Setelah menunggu lama akhirnya Korban keluar dan dilihat oleh terdakwa yang membawa sebuah gancu bergagang plastik, kemudian bertanya kepada korban ‘gimana kamu ini mad tega bener nipu saya kok rongsok saya kamu jual, mana hasil penjualan’ kemudian korban menjawab ‘nanti dulu saya ini engga ada uang’
Mendengar jawaban tersebut akhirnya Terdakwa dan korban terlibat adu mulut, kemudian terdakwa memukul menggunakan gancu kearah korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh, setelah itu dengan menggunakan pisau dapur, terdakwa menusukkannya kearah dada tengah korban sebanyak 2 kali, setelah dilakukan visum oleh Rumah Sakit Bhayangkara, korban dinyatakan meninggal dunia 2 jam sebelum dilakukan pemeriksaan. (Red)

