Dua Terdakwa di Dinas Perkim Lampura di Sidang Terkait Korupsi Rp 1,7 Miliar

oleh

Bandar Lampung -Beritaphoto.id
Terdakwa Wahyudipraja Mukti dan Achmad Avandi
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara di ajukan Jaksa penuntut umum kedepan persidangan terkait korupsi sebesar Rp 1,7 Miliar sidang di selenggarakan si Pengadilan Tipikor Tanjungkarang ,Rabu (14/8/2024)

Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Drs. Moch. Chaeroni, Ak.CA., BKP, CPA, dari Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, terungkap bahwa Wahyudipraja Mukti dan Achmad Avandi terlibat dalam serangkaian tindakan korupsi dari tahun 2017 hingga 2020 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.751.088.007.

“Kedua terdakwa didakwa dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP,” kata Budi dalam dakwaannya, rabu

Setelah mendengar dakwaan penuntut umum, terdakwa Wahyudipraja Mukti menyatakan menerima dakwaan tanpa mengajukan keberatan, sedangkan terdakwa Achmad Avandi akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya telah menahan kedua ASN dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait dugaan korupsi pada proyek perencanaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk tahun anggaran 2017-2020.

Kasus ini berawal dari dugaan bahwa Wahyudipraja Mukti dan Achmad Avandi memanfaatkan perusahaan pinjaman untuk menyamarkan peran sebagai penyedia pekerjaan, padahal pekerjaan tersebut sebenarnya dilakukan oleh PPK dan PPTK sendiri dengan mengeluarkan surat pertanggungjawaban yang fiktif,

Kegiatan perencanaan yang terlibat meliputi jasa konsultasi, survei pendataan, dan verifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan total 15 paket di tahun 2017, 10 paket di tahun 2018, 8 paket di tahun 2019, dan 4 paket di tahun 2020. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *