Bandarlampung-Beritaphoto.id
Dalam momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024, Rutan kelas 1 Bandarlampung mendapat Remisi RU 1 sebanyak 288 dan Remisi RU I, 11 orang
Para Napi yang mendapat kan remisi pada 17 Agustus 2024 ini terdiri dari Napi narkotika dan napi Pidana umum,saat ini Rutan kelas Bandarlampung di Huni 1160 orang Warga Binaan
Kepala Rutan kelas 1 Bandarlampung Iwan Setiawan menjelaskan
Menurutnya, remisi adalah salah satu hak warga binaan yang diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri selama berada di Rutan .
” Ada beberapa kriteria bagi napi jika ingin mendapat kan Remisi ini antara lain Para napi berkelakuan baik rajin mengikuti program yang di adakan Rutan seperti bimbingan kerja ,bimbingan pembinaan kepribadian nya ,sepert upacara pembinaan kegamaan dan lain lain nya dan untuk Remisi ini tidak ada biaya alias gratis ,Ujar Iwan ,jumat (16/8/2024)
“Berkenaan dengan Remisi Umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 79 bagi 11 Orang napi RU 2 yang dapat Remisi ,bagi 11 langsung bebas karena bertepatan dengan habis nya masa tahanan nya,katanya
Bagi yang 11 orang Napi RU 2 yang langsung bebas Karutan berpesan Agar mereka ini dapat menjalani kehidupan kedepan nya dengan lebih baik lagi ,ujar Iwan (red)

