Iklan kan Judi On line di Medsos lima IRT diVonis Berbeda

oleh

Bandarlampung – Beritaphoto.id
Lima IRT iklan jan di Medsos Judi On line di vonis Ketua majlis Hakim selama
Sidang di laksana kan. Di PN kelas 1 A Tanjungkarang ,senin (2/12/2024)

Ketua majlis Hakim Hendro Wicaksono ,menyata kan Kelima IRT di Vonis berbeda Monique Diva di Vonis 1,9 Tahun sedang kan Thasya Widia , Indri Eka Safitri ,Eliza Aprilia Sindy Amelia selama 1,5 tahun ,Denda 10 juta Subsider 1 bulan terbukti melanggar pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55,ujar nya di persidangan .

Sebelum Menjatuh kan Vonis Hakim mempertimbang kan hal hal yg memberat kan Terdakwa tidak mematuhi aturan pemerintah tentang larangan judi On line ,sedang kan yg meringan kan mereka belum pernah di hukum dan berlaku sopan selama persidangan

Vonis lebih ringan dari pada Tuntutan jaksa Eka Aftarini
Yang penuntut menuntut Lima orang Ibu Rumah tangga selama 2 tahun terkait me iklan kan judi online di medsos

Pada sidang terdahulu
Jaksa Penuntut Umum menyatakan ke lima IRT terbukti bersalah pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP meminta kepada majlis hakim menghukum para terdakwa selama 2 tahun Penjara kata di depan persidangan

Dalam dakwaan nya jaksa penuntut umum menjelaskan. Mereka dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusi kan ,metranmisi kan dan di akses di infomasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian

Pada jumat 21 juni 2024sekira pukul7.30 wib team Tekab 308polda lampung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa Instagram yang memposting atau mengiklankan perjudian online melalui situs Judi Online

Berdasar kan infomasi tersebut dilakukan patroli cyber dari Instagram team Tekab Polda lampung melaku kan penyelidikan dan mendatangi beberapa tempat kejadian perkara dalam penangkapan pertama terdakwa Thasya Widiya Sari di jalan Imam Bonjol kemiling Bandarlampung dan selanjut nya menangkap empat orang lagi di tempat yang berbeda

Perbuatan terdakwa diancam pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UU RI nomor1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *