Dua Napi Jaringan Predy Pratama Asal Musi Banyu Asin di Vonis Hakim Hukuman Mati

oleh

Bandar Lampung -Beritaphoto.id
Ketua majlis Hakim Pengadilan Negri Tanjungkarang Julia susanda menjatuh kan Vonis Hukuman Mati kepada dua orang terlibat peredaran Sabu sebanyak 35 kg Terdakwa merupa kan Jaringan Internasional Predy Pratama pada sidang yang di gelar di Pan kelas 1A Tanjungkarang rabu (4/12/2024)

Dua narapidana (Napi) asal lapas Banyuasin Sumatera Selatan atas nama
Hendra Yainal Mahdar, Warga Kota Baru, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau

Serta Muhammad Nazwar Syamsu, Warga Kelurahan Tambak Sumur, Kecamatsn Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Dalam bacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Yulia Susanda, kedua terdakwa yang merupakan Napi Lapas Banyuasin, telah terbukti bersalah melanggar ketentuan sebagai mana dakwaan penuntut umum.

“Menyatakan, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu dengan hukuman mati,” kata Hakim Yulia dalam putusannya Rabu .

Menanggapi putusan yang telah dibacakan, baik kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya mengambil sikap untuk mengajukan permohonan banding.

“Kita ambil upaya hukum, kami keberatan, mereka hanya mengenalkan bukan pelaku,” kata Rusli Bastari

Ditambahkan oleh Indra Sukma yang juga selaku penasihat hukum kedua terdakwa, ia mengatakan bahwa setiap terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya banding.

“Saya merasa semua terdakwa punyak hak, apalagi Terdakwa Nazwar sudah divonis hukuman mati (perkara sebelumnya), itu sudah maksimal,” pungkasnya

Diketahui sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini mengatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Atas perbuatan kedua terdakwa Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan pidana berupa hukuman mati.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan kedua terdakwa bermula pada Januari 2023, ketika keduanya saling berkomunikasi melalui aplikasi BBM dengan Kadapi Alyus Abdi, suami dari selebgram asal Palembang, Adelia Putri, yang sebelumnya telah divonis terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae menginformasikan bahwa sabu seberat 35 kilogram telah siap di Malaysia. Ia kemudian meminta nomor kapal untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia, tepatnya ke Tembilahan, Riau.

Saksi Hendra Yainal Mahdar kemudian mengirimkan PIN BBM milik Abu (DPO), orang yang bertugas di kapal di perairan Malaysia, untuk berkomunikasi dengan Saksi Muhammad Rivaldo.

Sabu seberat 35 kilogram tersebut dibagi dengan rincian sebagai berikut:

• 21 kilogram diterima oleh Rendi dan Abu (DPO), yang kemudian diserahkan kepada Saksi Angga Alfianza bin Fauzan (terpidana) atas perintah Saksi Hendra Yainal Mahdar alias Eiger.

• 14 kilogram diserahkan oleh Rendi (DPO) kepada Kadapi bin Alyus Abdi atas perintah Hendra Yainal Mahdar, dengan nilai Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah). Sabu ini kemudian matiarkan oleh Debi (DPO) di wilayah Palembang.

Pada Maret 2023, Saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae menghubungi Saksi Fajar Reskianto (terpidana) dan diperintahkan nya untuk mengantarkan narkotika dari Lampung ke Jakarta. Sementara itu, Saksi Angga Alfianza bin Fauzan diperintahkan untuk membawa sabu dari Pekanbaru ke Lampung.

Akhirnya, mereka ditangkap oleh Polda Lampung dengan barang bukti 21 kilogram narkotika jenis sabu.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *