Terdakwa Ansori di Dakwa Jaksa Dengan Pasal Berlapis terkait Penggelapan Mobil

oleh

Bandarlampung – Beritaphoto.id.
Terdakwa Ansori di ajukan jaksa penuntut Umum Umum (JPU), Desiyana ke persidangan di dakwa dengan pasal berlapis terdakwa terkait degan perkara dugaan pengalihan atau penggelapan sebuah mobil,sidang di gelar di Pengadilan Negri kelas 1 A Tanjungkarang selasa [11/2/2025]

Jaksa dalam dakwaannya tersebut telah mendakwa terdakwa Ansori dengan pasal berlapis yakni Pasal 35 dan Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Dalam dakwaannya, perbuatan tersebut terjadi saat tanggal 18 Maret 2022 terdakwa mengambil sebuah kendaraan mobil Mitsubishi L300 dengan cara mencicil melalui pembiayaan PT True Finance Cabang Bandarlampung.


Pengajuan kendaraan tersebut diajukan oleh terdakwa atas permintaan Ali Akbar yang merupakan rekan terdakwa warga Penjualan Kabupaten Pandegelang Provinsi Banten. Sekitar bulan Maret 2022, pihak PT True Finance Cabang Bandarlampung melakukan survey di Toko Sembako milik mantan istri terdakwa yang seolah-olah milik toko tersebut milik terdakwa.

“Terdakwa saat itu menyampaikan bahwa toko sembako yang ada di Pasar Tugu milik terdakwa dan istrinya. Ternyata berjalannya waktu, apa yang terdakwa sampaikan terdakwa adalah bohong karena terdakwa sudah tidak ada hubungan suami istri lagi dengan Rina Diana,” kata jaksa dalam surat dakwaannya, Selasa.

“Terdakwa mengaku jika menyampaikan yang sebenarnya kepada pihak PT True Finance maka pengajuannya tidak akan disetujui maka dari itu terdakwa berbohong. Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT True Finance mengalami kerugian sebesar Rp149.760.000,” lanjut jaksa.

Kepala PT True Finance Cabang Bandarlampung, Jefri Rusli mengatakan, dirinya sebelumnya telah mencoba mediasi dengan cara mengirimkan somasi maupun untuk mempertanyakan keberadaan unit tersebut. Namun, katanya, pelaku saat itu mengatakan bahwa unit tersebut telah dioper alihkan.

“Kita mencoba nyari tapi sampai saat ini tidak ketemu. Pengakuan pelaku tela dioper dari orang ke orang,” katanya.

Karena tidak menemui titik terang, tambah dia, kemudian dirinya melaporkan pelaku ke pihak penegak hukum atas dasar penggelapan kendaraan yang masih berstatus kredit oleh pelaku.

“Sudah 32 bulan menunggak akhirnya kami laporkan ke pihak penegak hukum. Dalam perkara ini kami menghimbau masyarakat agar lebih bijak lagi dan mengukur kapasitas sebelum melakukan pengajuan sehingga tidak terjadi seperti ini lagi,” katanya lagi (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *