PT CMB Niaga Gugat Putri Maya Rumanti terkait Tunggakan Angsuran Mobil

oleh

Bandarlampung -Beritaphoto.id
Oknum pengacara bernama Putri Maya Rumanti digugat oleh PT CMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung terkait wanprestasi lantaran telah menunggak angsuran kendaraan mobilnya selama dua belas bulan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Dedi Wijaya Susanto mengatakan, gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung dengan nomor gugatan 8/pdt.G.S/2025/PN Tjk.

“Sudah masuk hari ini sudah mulai sidang tapi tergugat tidak hadir. Nanti akan dipanggil kembali melalui sidang yang akan dilanjutkan pada Senin mendatang,” katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung tersebut, PT CMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung sendiri melalui kuasa penggugatnya telah menyampaikan beberapa isi gugatan.

“Nanti akan disampaikan pada proses persidangan mendatang. Sedikit yang intinya adalah tergugat dinyatakam telah melanggar janji untuk melakukan pembayaran angsuran kendaraan mobilnya sebesar Rp15.570.000 per bulan dalam waktu selama 60 bulan,” kata dia.

Lanjut Dedi sidang tersebut masuk dalam kategori gugatan sederhana dengan diketuai oleh hakim tunggal yakni Uni Latri.

Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), penggugat PT CMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung telah menyampaikan beberapa poin isi gugatannya.

Diantaranya, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi atas pelaksanaan perjanjian pembiayaan Nomor 420220002101 tanggal 08 Februari 2022, menghukum tergugat untuk membayar hutangnya kepada penggugat berdasarkan perjanjian pembiayaan Nomor 420220002101 tanggal 08 Februari 2022 sebesar Rp448.677.843.

Kemudian menetapkan dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan satu unit kendaraan jenis Hyundai Palisade Signature dengan nomor polisi BE 805 PUT dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.

Dalam isi gugatan itu juga, tergugat dinyatakam telah melanggar janji untuk melakukan pembayaran angsuran kendaraan mobilnya sebesar Rp15.570.000 per bulan dalam waktu selama 60 bulan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *