Bandarlampung – Beritaphoto.id
Mantan Bupati lampung timur Dawam Raharjo melalui kuasa hukum.nya mengajukan praperadilan karena ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas bupati lampung ,Praperadilan di selenggarakan di PN Tipikor Tanjungkarang rabu ,(20/5/2025)
praperadilan ini merupakan upaya untuk meminta pengadilan memeriksa dan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka
.
Mantan Bupati Lampung timur periode 2021-2025
Dawam Raharjo mengajukan praperadilan di pengadilan negeri kelas iIA Tanjung karang atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati l
Lampung Timur
gugatan ini diajukan karena penetapan tersangka oleh penyidik kejati lampung terhadap Dawam Raharjo dianggap tidak sah secara hukum atau cacat hukum
kuasa hukum Dawam Raharjo dalam pembacaan permohonan di persidangan meyampaikan penetapan tersangka Dawam Raharjo/ yang dilakukan kejaksaan tinggi lampung cacat hukum karena surat perintah dimulai penyelidikan atau SPDP tidak dikirimkam kepada Dawam Raharjo .
Penetapan tersangka tidak disertai dua alat bukti/ sebagaimana disarankan peraturan mahkamah konsitusi nomor 21/puu-xii/2014 menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasari oleh sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah dua alat bukti itu sesuai dengan ketentuan pasal 184 kuhp
Pihak termohon meminta kepada majelis hakim tunggal Dedi Wiijaya Susanto untuk menerima permohonan dari termohon untuk membatalkan status tersangka Dawam Raharjo
menanggapi itu pihak tergugat dari kejati Lampung Rudi Vermabdo belum dapat memberikan tanggapan dan masih mempelajari isi dari gugatan tersebut
sidang dipimpin oleh majelis hakim tunggal Dedi wijaya Susanto menunda sidang pada hari kamis besok dengan mendengarkan tanggapan dari pihak kejaksaan
Diketahui selain Dawam Raharjo ditetapkan tersangka kejati juga menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini mereka ac alias ags selaku direktur perusahaan penyedia jasa/ SS alias SPM selaku direktur perusahaan konsultan pengawas proyek serta seorang ASN berinisial MDR yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK)
mereka ditetapkan tersangka dan dilakukan penahan terkait proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati l
Lampung timur yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar hingga merugikan keuangan negara 3,8 miliar (*)

