Babdarlampung – Beritaphoto.id
Ketua majelis Hakim pengadilan negri Tipikor Tanjung karang memvonis tiga pejabat Pol PP di Pemkab Lampung selatan Dengan vonis 5 hingga 7 tahun penjara
Ketiganya terbukti bersalah terkait korupsi dana intensif anggota sat pol pp / senilai 2,8 miliar vonis hakim memvonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 8 tahun penjara
Pengadilan tindak pidana korupsi Tanjung karang kembali menggelar sidang perkara korupsi dana insentif pegawai satpol pp pemkab lampung selatan dengan agenda Pembacaan vo is bagi tiga terdakwa
ketiga orang terdakwa bernama Agusmiar lispandi merupakan kasubbag keuangan , Intan Melicadona selaku kabid tibum dan mahyuddin merupakan ASN satuan Polisi Pamong Praja
kabupaten Lampung selatan
Ketua majelis hakim Hendro Wicaksono menyatakan mereka bersalah dan dijatuhkan pidana masing masing terdakwa Agusmiar Lispandi divonis 7 tahun / denda 300 juta serta membayar uang Penganti senilai 252 juta dan baru dibayar senilai 30 juta rupiah jika uang penganti tidak dibayar diganti penjara 3 tahun
Mahyuddin divonis 7 tahun penjara denda 300 juta subsider 6 bulan / serta uang penganti 1,2 miliar uang sudah dititipkan senilai 57 juta jika sisa uang penganti tidak dibayar diganti penjara selama 3 tahun
Intan Melicadona divonis Lima tahun Enam bulan denda 300 juta subsider 6 bulan serta uang penganti 60 juta dan baru dibayar 45 juta jika tidak dibayar diganti penjara 2 tahun
Pada sebelumnya Jaksa penuntut umum Wisnu Aji mendakwa praktik korupsi ketiganya yh telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022 ketiganya secara bersama-sama memuluskan praktik korupsi ini dengan modus memindahkan insentif para pegawai satpol pp ke rekening penampungan mereka dan tidak sesuai dengan peruntukannya
berdasarkan hasil laporan audit BPK Provinsi Lampung diketahui bahwa perbuatan jahat ketiganya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,8 M lebih (*)

