Bandarlampung -Beritaphpto.id
Seorang Pemuda Diduga Memiliki Keterbelakangan Mental Jadi Tersangka Perkara Pencabulan Anak Dibawah Umur Orang Tua Tersangka Mendatangi Polsek Teluk Betung Selatan Untuk Mencari Keadilan ,rabu
Orang Tua Dari Tersangka Reza Hilhamsyah Didampingi Lembaga Bantuan Hukum Mendatangi Polsek Teluk Betung Selatan Bandar Lampung Kedatangan Mereka Diterima Baik Oleh Pihak Kepolisian
Kedatangan Mereka Ke-penyidik Untuk Mencari Keadilan Agar Kasus Yang Ditangani Kepolisian Terang Dan Objektif Dalam Penanganan Perkara
Disampaikam Orang Tua Korban Bahwa Anaknya Tersebut Agar Diproses Hukum Secara Adil Dan Perkara Tersebut Cepat Selesai Mengingat Anaknya Sejak Kecil Memiliki Keterbelakangan Mental,ujar nya
Sementara Lembaga Bantuan Hukum Lan Meyampaikan Akan Mengawal Kasus Ini Naik Sampai Persidangan Penyidik Juga Diminta Agar Benar-benar Melihat Perkara Ini Secara Utuh
Karena Dari Hasil Keterangan Keluarga Dan Psikolog Bahwa Anaknya Memiliki Keterbelakangan Mental Meski Umurnya Sudah 22 Tahun Anak Tersebut Adanya Keterlambatan Pertumbuhan Sehingga Terjadi Prilaku Seperti Anak-anak Kecil kata , Dedi Wijaya
Diketahui Polsek Teluk Betung Selatan Menetapkan Tersangka Hingga Dilakukan Penahan Terhadap Tersangka Karena Diduga Melakukan Pencabulan Tiga Orang Siswa SD
Dari Hasil Penyelidikan Pelaku Merupakan Salah Satu Petugas Kebersihan Di Salah Satu Sekolah Dasar Negeri Tempat Ketiga Korban Menimba Ilmu
Modusnya Pelaku Melihat Korban Sedang Bermain Langsung Membawa Paksa Korban Ke Salah Satu Kamar Mandi Di Sekolah
Berdasarkan Pemeriksaan Psikologi Tersanga Mengalami Keterlambatan Pertumbuhan Dimana Perilakunya Seperti Anak Berusia 8 Tahun
Pelaku Dijerat Dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjaa (*)

