Bandarlampung – Beritaphoto.id.
Penyidik Tim Aspidsus Kejati Lampung Terus Merampungkan Berkas Tersangka Perkara Korupsi Proyek Rumah Dinas Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo
Satu Tersangka Kembali Diperiksa Tambahan Adalah Seorang ASN Yang Juga Merangkap Sebagai PPK
Penasehat Hukum Tersangka Mahdor(ASN) sebagai PPK dalam Proyek Pembangunan Penataan Gedung Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Osep Dody Mengatakan Telah Dimintai Keterangan Tambahan Oleh Penyidik Kejati Lampung
Kliennya Disangkakan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan Nilai Kerugian Hasil Audit Bpk Senilai Rp 160 Juta
Yang Mana Uang 160 Juta Rupiah Itu Terdiri Dari 2 Item Adanya Kekurangan Volume Sebesar Rp 24 Juta Kemudian Ke-2 Adanya Perbedaan Spesifikasi Itu 138 Juta menJadi Rp 160 Kerugian Negara Yang Ditaksir Oleh Bpk
Pemeriksaan Dari Pihak Kejati Beberapa Hari Lalu Itu Sifatnya Memang Tambahan Ada Dua Pertanyaan Sih Yang Menurut Saya Berbeda Dari Pertanyaan Sebelumnya
Pertanyaan Pertama Itu Berkaitan Dengan Apakah Kliennya Mengetahui Tentang Perencanaan Di Awal Ya Tentang Proyek Tersebut Mengingat Proyek Itu Kan Sesungguhnya Sudah Direncanakan Sejak Tahun 2021 Tetapi Pelaksanaannya Baru Terjadi Di 2022 Tepatnya Di Bulan September
Teken Kontrak Sebagai PPK Di Bulan September Dengan Lama Waktu Kontrak 120 Hari Atau 4 Bulanan Dimana Penyelesaian Itu Di Bulan Desember 2022 Kemudian Di Tahun 2023 Dilakukan Uji Petik Oleh Bpk Dan Ditemukan Ada Kerugian Negara
Diketahui Selain Dawam Raharjo Ditetapkan Tersangka/ Kejati Juga Menetapkan 3 Orang Tersangka Dalam Perkara Ini Mereka Ac Alias Ags Selaku Direktur Perusahaan Penyedia Jasa/ Ss Alias Spm Selaku Direktur Perusahaan Konsultan Pengawas Proyek Serta Seorang Asn Berinisial Mdr Yang Merangkap Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Mereka Ditetapkan Tersangka Dan Dilakukan Penahan
Terkait Proyek Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Yang Memiliki Nilai Kontrak Sebesar Rp6,8 Miliar Hingga Merugikan Keuangan Negara 3,8 Miliar (*)

