Terdakwa Korupsi PDAM Way Rilau Bandar lampung di Vonis Tinggi

oleh

Bandarlampung – Beritaphoto.id
Ketua majlis Hakim memvonis para terdakwa terkait perkara kasus korupsi PDAM Way Rilau dengan Putusan yang berbeda sidang di gelar di Ruang Utama Pengadilan Negri kelas 1A Tanjung karang ,Rabu (4/6/2025).

Ketua majlis Haki Enan Sugiarto mengatakan terdakwa Daniiel Sanjaya dan Para terdakwadi terbukti dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan uu no 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Oleh karena itu Terdakwa Daniel Sanjaya dengan hukuman penjara selama 12 th denda
Rp 400 jt subsider 4 bulan

Selain itu terdakwa di wajib kan membayar uang pengganti sebanyak Rp 17 Miliar bila tidak di bayar di tambah hukuman 8 tahun .
Terdakwa Santo Prahendarto selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa di vonis 6 tahun denda Rp 400 uta subsider 6 bulan serta uang penganti 800 juta dikurangi uang titipan terdakwa sebesar rp 50 juta sisa Rp 750 subsider 5 tahun

Terdakwa Soni Rahadhiyan selaku kabag PBJ kota bandar lampung tahun 2019 di vonis 4 tahun dan 6 bulan denda 300 juta subsider 3 bulan uang penganti 300 juta sudah dibayar lunas Trrdakwa Soni Rahadhiyan


Agus Hariono selaku kepala cabang PT kartika Ekayasa di vonis 6 tahun denda Rp 400 juta subsider 4 bulan serta uang penganti 700.025.000 dikurangi uang titipan terdakwa sebesar 50 juta subsider 4 tahun Barang buktidi lelang untuk uang pengganti

Suparji selaku PPK PDSM Way Rilau di vonis selama 6 tahun
denda Rp 300 juta subsider 4 bulan/ serta uang penganti 100 juta subsider 2 tahun jaksa dan terdakwa pikir 2.

Vonis Hakim Lebih Rendah Dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum

Pada sidang terdahulu Jaksa menuntut kelima terdakwa dengan tuntutan yg berbeda .
terdakwa Daniel Sandjaja di Tuntut 13 tahun sedangkan terdakwa lainnya di tuntut 13 tahun hingga 5 tahun penjara
Perkara korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa spam way Rilau Bandar lampung tahun 201
pembacaan tuntutan dibacakan oleh jaksa Tegar Satria ,Daniel Sandjaja selakuSoni Rahadhiyan selaku kabag PBJ kota bandar lampung tahun 2019 tuntutan 5 tahun dan 6 bulan denda 750 juta subsider 6 bulan uang penganti 300 juta sudah dibayar lunas pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara denda 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta wajib mengembalikan uang penganti 17 miliar dikurangi uang titipan senilai 250 juta subsider 10 tahun 5 bulan kurungan kurungan

Santo Prahendarto selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa dituntut 7 tahun 6 bulan denda 750 juta subsider 6 bulan serta uang penganti 800 juta dikurangi uang titipan terdakwa sebesar rp 50 juta subsider 6 tahun 5 bulan penjara

Suparji selaku PPK PDSM Way Rilau dituntut 6 tahun dan 6 bulan denda rp 750 juta subsider 6 bulan/ serta uang penganti 100 juta subsider 5 tahun dan 5 bulan

Agus Hariono selaku kepala cabang PT kartika Ekayasa dituntut 7 tahun dan 6 bulan denda 750 juta subsider 6 bulan serta uang penganti 730.025.000 dikurangi uang titipan terdakwa sebesar 50 juta subsider 6 tahun 5 bulan

a kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa spam Bandar lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau bandar lampung senilai Rp19.806.616.681,83 (sembilan belas miliar delapan ratus enam juta enam ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh satu koma delapan puluh tiga rupiah)
Para terdakwadi jerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan uu no 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *