Jasa Raharja Bersama Kemenkeu, dan Akademisi bahas Penguatan Regulasi Penyelenggaraan Program Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan

oleh

Jakarta, — Beritaphoto.id
Jasa Raharja menggelar acara ‘Konsinyering Pembahasan
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan’ pada tanggal 23 Juli 2025. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Pusat PT Jasa
Raharja, Jakarta, ini merupakan bagian dari upaya penguatan regulasi dalam
pelaksanaan program perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas.

Konsinyering tersebut menjadi forum yang menghadirkan berbagai pemangku
kepentingan terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Keuangan Republik
Indonesia dan akademisi. Hadir dalam kegiatan ini adalah Direktur Pengembangan
Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Direktorat Jenderal Stabilitas dan
Pengembangan Sektor Keuangan Ihda Muktiyanto beserta jajarannya, Direktur
Harmonisasi Peraturan
Pengganggaran Didik Kusnaini beserta jajarannya serta Kepala Bagian Hukum
Sektor Keuangan dan Perjanjian, Eva Theresia Bangun berserta jajarannya.

Sejumlah akademisi yang terpilih sebagai narasumber adalah Prof. Dr. Hikmahanto
Juwana, S.H., LL.M, Ph.D (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Prof.
Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada), Prof. Dr. Drs. Rivan A. Purwantono, S.H., M.H. (Guru Besar Kehormatan
Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung), Dr. Kornelius Simanjuntak, S.H., M.H.
(Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dan Dr. Dian Agung
Wicaksono, S.H., LL.M (Dosen Hukum Tata Negara, Universitas Gadjah Mada).
Dalam sambutan pembukanya, Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Jasa
Raharja Harwan Muldidarmawan menekankan pentingnya kolaborasi dalam
memperkuat regulasi demi memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan program perlindungan dasar.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dan kesediaan para
narasumber serta Bapak dan Ibu dari Kementerian Keuangan yang telah berkenan
hadir. Tentunya sama-sama kita akan berikhtiar untuk melakukan penguatan
penyelenggaraan program perlindungan dasar. Kehadiran Bapak dan Ibu merupakan
wujud sinergi yang sangat berarti dalam mendampingi proses bisnis Jasa Raharja
sebagai pelaksana program perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas dan
penumpang transportasi umum agar tetap harmonis dengan regulasi dan juga tujuan
negara kita,” ujar Harwan.

Lebih lanjut, Ihda menekankan pentingnya kejelasan prinsip dasar dalam regulasi,
khususnya menyangkut penerapan rezim no fault system yang seharusnya secara
eksplisit tercermin dalam batang tubuh peraturan. Secara kontekstual regulasi ini
sudah banyak mengalami ketidaksesuaian dengan perkembangan hukum dan sosial,
namun secara formil masih tetap berlaku sebagai hukum positif.

“Perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi inkonsistensi antara batang tubuh regulasi
dan penjelasannya. Prinsip ‘no fault system” semestinya ditegaskan secara utuh, agar
memiliki kekuatan hukum yang konsisten dan tidak multitafsir,” jelasnya.
Harwan juga menggarisbawahi bahwa penyelarasan ketentuan dalam PP 18
Tahun 1965 akan memperkuat kepastian hukum dan menjadikan regulasi lebih
responsif terhadap perkembangan sosial maupun dinamika hukum saat ini.

“Sejumlah ketentuan dianggap perlu untuk diselaraskan antara regulasi dengan
dinamika hukum serta sosial yang terus berkembang, yang dalam implementasinya
berdampak pada ketidakpastian hukum serta menghambat tercapainya tujuan negara
untuk mewujudkan perlindungan dasar yang adil bagi masyarakat yang mengalami
kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Didik menyampaikan bahwa terdapat kebutuhan untuk
memperbarui regulasi terkait perlindungan korban kecelakaan lalu lintas, baik pada
tingkat Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.

“Substansi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto PP Nomor 18 Tahun
1965 sudah tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan kerangka regulasi saat ini, seperti
UU SJSN, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maupun UU Perkeretaapian. Oleh
karena itu, pembaruan regulasi menjadi langkah yang tak terelakkan,” ujar Didik.

Ia menjelaskan bahwa pembaruan perlu dilakukan melalui dua pendekatan: jangka
pendek dan jangka panjang. Pendekatan jangka pendek dapat difokuskan pada
penyempurnaan di tingkat peraturan pelaksana, sedangkan dalam jangka panjang
perlu dilakukan penyesuaian pada tingkat undang-undang agar sejalan dengan sistem
jaminan sosial nasional yang berlaku.

Dengan terselenggaranya konsinyering tersebut, Jasa Raharja menegaskan
komitmennya untuk terus adaptif terhadap perubahan, memperkuat akuntabilitas,
serta memastikan bahwa perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan tetap
menjadi prioritas utama. (*)

1025 kali dilihat hari ini , 1025 kali dilihat hari ini
Bagikan ini:
FacebookX
Menyukai ini:
Memuat…
Navigasi pos
Komoditi Karet PTPN I Masih Sangat Prospektif

By admin
Related Post
Berita
Komoditi Karet PTPN I Masih Sangat Prospektif
Jul 29, 2025 admin
Berita
Dukung Astacita Presiden, Holding Perkebunan melalui PTPN I Teken MoU Ketahanan Pangan dengan Polda Sulsel
Jul 28, 2025 admin
Berita
Daftar Kartu Halo Makin Untung, Telkomsel Berikan Tambahan Kuota 30GB/Bulan & Gratis Langganan Platform AI Premium!
Jul 26, 2025 admin
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar *

Nama *

Email *

Situs Web

Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.

Posts 3 Column Slider
Berita
Jasa Raharja Bersama Kemenkeu, dan AkademisiBahas Penguatan Regulasi Penyelenggaraan Program DanaKecelakaan Lalu Lintas Jalan
Jul 29, 2025 admin
Berita
Komoditi Karet PTPN I Masih Sangat Prospektif
Jul 29, 2025 admin
Berita Utama
Komitmen Wujudkan BUMN Berintegritas Direksi ASDP Gandeng KPK Perkuat Sistem Anti Korupsi
Jul 29, 2025 admin
Berita Utama
Hujan Rahmat untuk Kick-off Sejarah: Lampung Luncurkan Tim Kebanggaan, Gelora Suporter Banjiri Stadion
Jul 29, 2025 admin
Berita Utama
266 PPPK Pemkot Bandar Lampung Resmi Terima SK
Jul 28, 2025 admin
Arsip Berita
Arsip Berita
Pilih Bulan
Berita terbaru
Jasa Raharja Bersama Kemenkeu, dan AkademisiBahas Penguatan Regulasi Penyelenggaraan Program DanaKecelakaan Lalu Lintas Jalan
Komoditi Karet PTPN I Masih Sangat Prospektif
Komitmen Wujudkan BUMN Berintegritas Direksi ASDP Gandeng KPK Perkuat Sistem Anti Korupsi
Hujan Rahmat untuk Kick-off Sejarah: Lampung Luncurkan Tim Kebanggaan, Gelora Suporter Banjiri Stadion
266 PPPK Pemkot Bandar Lampung Resmi Terima SK
Dukung Astacita Presiden, Holding Perkebunan melalui PTPN I Teken MoU Ketahanan Pangan dengan Polda Sulsel
Dorong Tertib Administrasi Kendaraan, Jasa Raharja dan KorlantasPolri Cek Langsung Proses Pelayanan BPKB
Pemerintah Provinsi Lampung Dorong Pembangunan Sektor Pariwisata Sebagai Fondasi Ekonomi Daerah
Pemkot Bandar Lampung Resmi Catatkan Namanya di Rekor MURI
Jasa Raharja, Jadikan 3 Ribu Anak Indonesia sebagai Duta Informasi Keselamatan LaluLintas
Berita Terkini
Berita
Jasa Raharja Bersama Kemenkeu, dan AkademisiBahas Penguatan Regulasi Penyelenggaraan Program DanaKecelakaan Lalu Lintas Jalan
Jul 29, 2025 admin
Berita
Komoditi Karet PTPN I Masih Sangat Prospektif
Jul 29, 2025 admin
Berita Utama
Komitmen Wujudkan BUMN Berintegritas Direksi ASDP Gandeng KPK Perkuat Sistem Anti Korupsi
Jul 29, 2025 admin
Berita Utama
Hujan Rahmat untuk Kick-off Sejarah: Lampung Luncurkan Tim Kebanggaan, Gelora Suporter Banjiri Stadion
Jul 29, 2025 admin

Proudly powered by WordPress | Theme: Newsup by Themeansar.

Home
Danrem 043/Gatam Terima Kunker Tim Pokja Sahli Kasad Bidang Polkamnas
FacebookTwitterWhatsAppPrintSambung
notification icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *