Kejati Lampung Sita Barang. bukti senilai Rp 38,5 Miliar dari Mantan Gubernur Lampung Terkait Dugaan Korupsi PT LEB

oleh

Bandarlampung -Beritaphoti.id
Tim penyidik Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton terkait dugaan korupsi PT LEB pada Rabu (3/9/2025).

Dari penggeledahan tersebut tim penyidik Aspidsus kejati lampung menyita sejumlah barang mewah dan berharga dengan nilai total Rp38, 5 Milyar lebih

Dalam kesempatan ini, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H menerangkan dalam keterangan persnya pada Kamis (4/9/2025) dan merinci hasil penyitaan tersebut, diantaranya :

7 (tujuh) unit mobil mewah senilai Rp3,5 miliar.

645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar.

Uang tunai rupiah dan asing senilai Rp1,35 miliar.

Deposito jumbo senilai Rp4,4 miliar.

29 sertifikat tanah dan bangunan dengan nilai fantastis Rp. 28,04 miliar.

“Sehingga total yang disita mencapai Rp38.588.545.675,” tegas Armen.

Kemudian, Kejati Lampung juga tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Arinal Djunaidi sejak Kamis siang. Hingga malam hari, mantan Calon Gubernur Lampung ini masih menjalani pemeriksaan secara estafet terkait dugaan korupsi di tubuh PT LEB.

Tindakan penyidik Kejati lampung ini menarik perhatian publik. Kasus yang menyeret nama besar Arinal Djunaidi dinilai sebagai salah satu pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2025.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *