Bandarlampung – Beritaphoto.id
Dua Warga Provinsi Aceh bakal terancam hukuman mati pasal nya Jaksa penuntut Umum Elis Mustika mengajukan nya ke persidangan terkait membawa Sabu sebanyak 15 kg sidang di gelar Di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang. Rabu (17/9/2025)
Kedua Terdakwa Diketahui Bernama Husni Mubarak Dan Muslim Usman Mereka Merupakan Warga Gampong Raya Dagang,Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen,Provinsi Aceh.
Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika Meyampaikan Dalam Dakwaaanya Bahwa Kedua Terdakwa Terlibat Jaringan Peredaran Sabu Seberat 15 Kilogram Dan Digagalkan Badan Narkotika Nasional (Bnn) Provinsi Lampung melanggar pasal 114 ayat 2 UU narkotika tahun 2009
Peristiwa Bermula Pada Maret 2025 Saat Husni Bersama Rekannya Muslim Usman Dan Hendra Alias Hen Bin Rahman (Alm) / Melakukan Perjalanan Dari Lampung Menuju Medan
Terdakwa Menerima Pasokan Sabu Sebanyak 15 Bungkus Besar Atau Sekitar 15 Kilogram Dari Seseorang Yang Dihubungkan Oleh Buronan Bernama Brojo (Dpo) Dan Barang Haram Itu Kemudian Disembunyikan Di Mobil Toyota Kijang Inova Milik Terdakwa B 2854 Pfg
Sesampainya Di Exit Gardu Tol Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Pada 16 Maret 2025 Sekitar Pukul 09.50 Wib Mobil Terdakwa Dihentikan Oleh Petugas BNN Lampung Dan Didapatkan Barang Haram Tersebut
Sidang Ditunda Pekan Depan Dengan Agenda Pembuktian Dengan Mendengarkan Keterangan Saksi (red)

