Banxarlampung -Beritaphoto.id
Jaksa penuntut Umum Kejati Lampung mengajukan Dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019 ke persidangan dengan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.kamis (16/10/2025)
Kedua terdakwa tersebut yakni Tujuanta Ginting selaku Kabag Akuntansi Tim Divisi 5 dan Widodo Mardianto selaku Kasir Tim Divisi 5 pada PT Waskita Karya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Sukri mendakwa keduanya bahwa atas perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp66 miliar.
Perbuatan keduanyan dilakukan saat adanya proyek dengan nilai kontrak pekerjaan kurang lebih senilai Rp1,253 triliun dengan panjang jalan 12 Km di STA 100+200 hingga STA 112+200 yang pekerjaannya dilaksanakan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017 tertanggal 5 April 2017 antara Kepala Divisi selaku kontraktor pelaksana dengan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) selaku pemilik pekerjaan proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka.
Para terdakwa juga didakwa telah merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terpeka STA 100+200 hingga STA 112+200 Lampung tahun anggaran 2017-2019.
Namun pada kenyataannya, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif. Selain itu, juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.
Akibat kegiatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp66 miliar. Dalam perbuatannya, terdakwa juga didakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Sopian Sitepu usai sidang mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi lantaran telah melihat dakwaam yang dibacakan jaksa telah sesuai dengan perbuatan terdakwa dengan uraiannya dan tidak ada cacat formil maupun materil.
“Kami tidak mengajukan eksepsi karena kami melihat dakwaan yang dibacakan jaksa sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Kami lebih ke pembuktian sidang selanjutnya, kami juga akan lihat dalam persidangan nanti karena sebagaian besar tidak tahu maka kita lihat dan akan menegakan kebenaran di persidnagan.
Untuk kerugian negara sebagaian sudah kita pulangkan,” kata Sppian (*)

