Muara Tebo -Beritaphoto.id
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Tebo mengikuti kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual, bertempat di Aula Lapas Muara Tebo, Selasa (31/12/2025). Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Lapas Muara Tebo, Mukhlisin Fardi, didampingi pejabat struktural serta pegawai Lapas Muara Tebo.
Refleksi Akhir Tahun ini dilaksanakan sebagai upaya mengukur sekaligus mengevaluasi capaian kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang Tahun 2025, sekaligus memperkuat akuntabilitas kinerja di seluruh jajaran. Kegiatan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan turut dihadiri oleh insan media nasional.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penyampaian Capaian Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025 oleh Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, dilanjutkan dengan penayangan video capaian kinerja selama satu tahun terakhir. Selanjutnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan ekspose capaian kinerja serta arah kebijakan ke depan.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan pentingnya refleksi sebagai sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. “Refleksi akhir tahun ini menjadi momentum bagi kita semua untuk melihat apa yang telah dicapai, memperbaiki kekurangan, serta memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Agus Andrianto.
Kalapas Muara Tebo, Mukhlisin Fardi, menyambut positif kegiatan tersebut. Ia menilai refleksi akhir tahun menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme. “Apa yang disampaikan pimpinan menjadi motivasi bagi kami di Lapas Muara Tebo untuk terus berbenah, bekerja lebih baik, dan berkontribusi nyata dalam mendukung program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Muara Tebo berkomitmen untuk menjadikan hasil refleksi sebagai pijakan dalam meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, serta tata kelola pemasyarakatan di tahun berikutnya.(*)

