Bandarlampung -Beritaphoto.id
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana melanjutkan persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara advokat BE-i Law Firm selaku penggugat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilsye Hariyati selaku tergugat.
Sidang dilanjutkan dengan agenda masuk pada pokok materi setelah mediasi yang diberi kesempatan oleh Agus Windana berujung deadlock atau tidak menemui titik terang.
Dalam persidangan, majelis hakim Agus Windana memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menyampaikan gugatannya terkait PMH tersebut.
“Hari ini kami putuskan untuk melanjutkan pada pokok materi dan kami telah bacakan gugatan kami di hadapan majelis hakim serta tergugat,” kata penggugat, Yunizar Akbar di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan dalam gugatannya tersebut ada delapan gugatan yang disampaikan dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan gugatannya tersebut.
Diantaranya, lanjut dia, beberapa poin gugatan tersebut yakni menyatakan bahwa tindakan tergugat yang melaksanakan eksekusi langsung kepada kliennya tanpa melibatkan penggugat selaku penasihat hukumnya adalah tindakan yang mencederai kehormatan profesi advokat sebagaimana telah melanggar Pasal 31 UU Advokat, Pasal 54 KUHAP, serta Pasal 28D ayat (1) UU 1945 dan dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat untuk menghormati dan mengakui secara sah peran advokat dalam setiap pelaksanaan eksekusi perkara di masa mendatang.
“Beberapa poinnya juga telah kami bacakan dihadapan majelis hakim. Yang pada intinya dalam gugatan kami ini majelis hakim dapat mengabulkan seluruhnya gugatan kami,” kata dia.
Yunizar menambahkan dirinya sengaja mengajukan gugatan tersebut untuk memperjuangkan haknya dan hak rekan-rekan lainnya sebagai profesi advokat. Dalam perkara tersebut, tambah dia, dirinya berharap ke depan tidak ada lagi Aparat Penegak Hukum (APH) yang dengan sengaja merendahkan profesi advokat.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi APH lain di luar sana yang tidak menghargai profesi advokat,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung digugat secara perdata oleh Kantor Hukum BE-i Law Firm dalam perihal pengabaian surat kuasa khusus advokat oleh jaksa dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Gugatan tersebut ditujukan kepada tergugat dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, cq Kejari Bandarlampung, cq Ilsye Hariyati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPI) yang menangani perkara pidana dengan Nomor:561/ Pid.Sus/2024/PN Tjk Jo 403 PID.SUS/2024/PT TJK Jo 4608K/Pid.Sus/2025.(*)

