Kuasa Hukum Febriyansyah terkait Korupsi SPAM Way Lunik Minta Klien nya di Hukum Ringan

oleh

Bandarlampung -Beritaphoto.id
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang Mengelar Sidang lanjutan Perkara Kasus Pembangunan SPAM Di kecamatan Panjang dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasehat hukum nya sidang di gelar di PN Tanjungkarang selasa (6/1/2026)

Dalam pledoi nya Kuasa hukum terdakwa Febriyansyah Lutfi SH.MH dan Mahliyadi SH meminta majlis hakim dapat memberikan hukuman seringan ringan nya karena klien kami ini kerugian negara nya terlalu kecil hanya Rp 7 Juta dan dia sudah menitipkan uang sebanyak Rp 5 juta tinggal 2 juta lagi ,seharus nya saksi Buchari dalam pasal 55 nya juga masuk namun saat perkara ini digelar saksi Buchari meninggal dunia,pada inti nya kami meminta kepada majlis hakim dapat memberikan hukuman yang seringan nya kepada klien kami Febriansyah ujar ,,Lutfi.

Pada sidang sebelum nya Terdakwa Febriyansyah Warga Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung Ia Selaku Fasilitator Atau Pendamping Di tuntut Jaksa penuntut Umum Haeru Jilly Rojai selama 2 tahun penjara

“Terdakwa Febriyansyah ,terbukti melanggar pasal
Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP oleh karena itu Di tuntut selama 2 tahun ,denda 50 juta subsider selama 3 bualan

Selain itu di wajib kan membayar kerugian negara sebesar 7 juta di kurangi titipan terdakwa 2 juta apa bila tidak di bayar di tambah hukuman nya 1 bulan kurungan ,ujar Jaksa Haeru Jilly Rojai

Pada sidang dakwaan Jaksa penuntut umum menerangkan Terdakwa Febriyansyah Selaku Fasilitator Pendamping Bidang Pemberdayaan Pada Program Pembangunan Spam Perdesaan Padat Karya Di kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung Atas Pengerjaan Sistem Penyediaan Air Minum Yang Di Laksanakan Di Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2022

Terdakwa Bersama-sama Saksi Buchari (Alm) Ketua KSM Kamboja Kelurahan Way Lunik Bandar Lampung Telah Membuat Dan Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Fiktif Dan Mak up Terhadap Penggunaan Dana Anggaran Spam Perdesaan Padat Karya

Akibat Ulah Terdakwa Negara Mengalami Kerugian Rp 110 Juta Dari Nilai Anggaran Senilai Rp 350 Juta (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *