Bandar Lampung, – Beritaphoto.id.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menggelar acara coffe morning Criminal Justice system Sinergi Antar APH.
dalam rangka memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan di ikuti oleh ,kajari Bandarlampung ,Kapolresta Bandarlampung dan jajaran ,Kalapas Kelas 1 Bandarlampung (di wakil kan),wakil lapas Perempuan Bandarlampung ,Karutan Bandarlampung Kepala Bapas Bandarlampung dan Ketua PN Kelas 1A Bandarlampung .
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tersebut membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi terkait penanganan perkara pidana ke depan, khususnya dalam mekanisme koordinasi teknis antara penyidik dan penuntut umum serta penyesuaian terhadap norma dan ketentuan baru yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyampaikan bahwa harmonisasi pemahaman antar penegak hukum sangat penting agar pelaksanaan penegakan hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.
“Dengan adanya KUHP dan KUHAP yang baru, diperlukan kesamaan persepsi agar proses penegakan hukum dapat berjalan selaras, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menanggapi beberapa pertanyaan yg menyatakan sidang sering sampai malam kepala Pengadilan negri Tanjung karang Nelson Angkat ,menyatakan kan agar sidang bisa berjalan dengan lancar kepala PN meminta supaya pihak kejaksaan dan Rutan dapat berkoordinasi dan mencari solusi nya agar yang akan bersidang datang lebih cepat ,kalau kami di Pengadilan bila tahanan datang cepat kami siap sidang lebih cepat ,ujar Nelson
Senada dengan itu, Kapolresta Bandar Lampung menegaskan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan antara kepolisian dan kejaksaan.
“Sinergi yang kuat antara penyidik dan penuntut umum merupakan kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.(*)

