Terbukti ODGJ Jaksa Pinta Hakim Agar Memberikan Perawatan Intensif Selama 8 bulan Kepada Terdakwa

oleh

Bandar Lampung, – Beritaphoto.id
terdakwa Rustam Efendi ODGJ terkait membacok ayah kandung hingga tewas Korban ( Marso) untuk menjalani rehabilitasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung pada sidang yang di gelar di PN Tanjungkarang, Rabu (22/4/2026)

Sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP sebagaimana pengacuan nya dalam Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tuntutan, JPU Erni,P menyatakan bahwa terdakwa Rustam Effendi terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa ayah kandungnya sendiri.
Namun demikian terdakwa dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengalami gangguan jiwa berat berupa skizofrenia paranoid.

di dukung dari fakta persidangan dan rekomendasi dokter spesialis kejiwaan, terdakwa disebut tidak memiliki kemampuan memahami maupun mengendalikan tindakannya saat kejadian pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dan hal yg meringan kan pihak keluarga korban telah memaafkan terdakwa dan berharap yang bersangkutan mendapatkan perawatan medis agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Jaksa penuntut umum Erni.P menyatakan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan tindakan berupa perawatan di fasilitas kesehatan jiwa dengan pengobatan psikiatri intensif selama delapan bulan,”ujar Jaksa

Dalam tuntutan JPU juga menyebutkan barang bukti berupa sebilah golok bergagang kayu sepanjang kurang lebih 80 cm beserta sarungnya diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.

Sementara itu, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp3.000 dan JPU menegaskan bahwa langkah rehabilitasi ini diharapkan menjadi solusi yang tepat, mengingat kondisi kejiwaan terdakwa yang membutuhkan penanganan medis secara serius.

Kuasa hukum terdakwa Tarmizi sangat berterima kasih kepada Jaksa penuntut umum yang telah memberi kan tuntutan yang adil dan berprikemanusiaan kepada klien nya ,dan dia juga berharap agar majlis hakim dapat mengabulkan kan tuntutan jaksa tersebut ,ujar Tarmizi ,(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *