Bandarlampung —Beritaphoto.id
Terdskwa Dua oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moeloek Yudi dan Padli kini menghadapi tuntutan hukum.
Dalam sidang yg bersgenda kan tuntutan Jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan hukuman 10 bulan penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Indah Meylan, menyampaikan bahwa kliennya, Yudi dan Padli, akan menghadapi agenda pembelaan dalam sidang lanjutan pekan depan.
“Klien kami dituntut 10 bulan. Kami akan mengupayakan pembelaan atau pledoi pada agenda sidang minggu depan,” ujar Indah kepada awak media.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
“Kalau dari kami, tentu berharap tidak terbukti. Namun, untuk vonis itu sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini,” lanjutnya.
Sidang pembelaan (pledoi) dijadwalkan akan digelar pada 27 April 2026. Pihak terdakwa menyatakan akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan argumentasi hukum guna meringankan atau membebaskan kliennya dari tuntutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi pelayanan kesehatan serta dugaan praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial. Proses hukum masih terus berjalan hingga putusan akhir ditetapkan oleh pengadilan.(*)

