Bandarlampung -Beritaphoto.id
Terdakwa oknum polisi Aipda Andi Gusman melalui penasihat hukumnya, Heri Hidayat, meminta kepada majelis hakim agar jaksa yang menyidangkan perkara dugaan pencurian mobil dapat menghadirkan barang bukti berupa ponsel milik terdakwa.
“Kami minta barang bukti berupa ponsel milik terdakwa Andi Gusman dapat dihadirkan,” kata Heri dalam persidangan, Senin.
Dia melanjutkan, barang bukti ponsel yang dihadirkan tersebut nantinya bertujuan untuk membuktikan bukti chat bahwa terdakwa Andi Gusman tidak mengetahui soal mobil yang dicuri oleh terdakwa lainnya.
“Dalam chat itu bahwa terdakwa lainnya meminta terdakwa Andi Gusman untuk menurunkan mobil dari hotel. Dia juga sempat menanyakan mobil dari mana dan dijawab oleh terdakwa lainnya bahwa mobil itu didapat dari membeli,” kata dia.
Tidak hanya itu, menurut Heri, terdakwa juga sebelum dilakukan penangkapan sempat menunjukan bukti chat kepada personel Reskrim terkait asal muasal mobil tersebut.
“Tapi pas kita pertanyakan kepada saksi dari polisi tadi, mereka mengatakan bahwa lupa. Makanya nanti sidang mendatang kita akan buktikan dari bukti chat tersebut,” katanya.
Terdakwa Andi Gusman menjalani sidang terkait dugaan pencurian disebuah hotel dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Andi Gusman didakwa oleh jaksa dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g UU RI No1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Pasal 591 huruf a UU RI No1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk pencurian.
Sedangkan untuk pasal dugaan penyalahgunaan didakwa oleh jaksa dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto UU RI No1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau kedua pidana Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang pengacauannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

