Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Dugaan KorupsiTanah Kemenag RI

oleh

Bandarlampung-Beritaphoto.id
Dugaan korupsi tanah kemenag RI, mantan kepala badan pertanahan nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman divonis 3 tahun penjara di pengadilan TIpikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (29/4).

“Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negri Tanjungkarang memvonis terdakwa, Lukman selama tiga tahun dan denda lima ratus juta subsider seratus empat puluh hari, ” ujarnya.

Vonis hakim lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum Nugraha Medicha Prakasa yang menuntut nya selama 6 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.

Sementara itu kuasa hukum, terdakwa Lukman,Gindha Ansori Wayka terhadap vonis majelis hakim, dia mengatakan pipir pikir.

“Atas putusan majelis hakim, kami menyatakan pikir pikir. Dan putusan majelis hakim tiga tahun itu luar biasa,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Lampung menuntut tiga terdakwa dalam perkara ini dengan hukuman berbeda.

Terdakwa Lukman dan Theresia masing-masing dituntut selama 6 tahun

Sementara itu, Thio Stefanus dituntut lebih berat dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp54,4 miliar.

Jika tidak dibayar dalam waktu tiga bulan, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *