Ampana — Beritaphoto.id
Transformasi Sistem Pemasyarakatan terus diperkuat melalui kolaborasi dan sinergi lintas sektor. Sebagai bentuk dukungan terhadap pembaruan sistem hukum pidana nasional, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana mengikuti Seminar Nasional Pemasyarakatan bertema “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru” yang diselenggarakan oleh Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia (P3I), Rabu (06/05/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia tersebut menjadi ruang strategis dalam memperkuat arah pembaruan sistem pemasyarakatan yang adaptif, modern, dan humanis. Seminar nasional ini juga menjadi wadah untuk menyelaraskan kebijakan, praktik, serta arah reformasi hukum pidana di Indonesia dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP Baru.
Seminar ini diikuti secara luas oleh seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mulai dari pimpinan pusat, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia. Antusiasme peserta menunjukkan besarnya perhatian terhadap penguatan peran Pemasyarakatan dalam mendukung reformasi sistem hukum nasional yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Febriansyah, bersama jajaran turut mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung transformasi sistem pemasyarakatan yang profesional, progresif, dan responsif terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Keikutsertaan ini juga menjadi sarana untuk memperluas wawasan, memperkuat sinergi, serta meningkatkan pemahaman terkait implementasi KUHP dan KUHAP Baru dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, hadir sebagai keynote speaker. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa seminar nasional ini merupakan bentuk dukungan nyata P3I terhadap penguatan Sistem Pemasyarakatan melalui penyamaan persepsi, pertukaran pengalaman, serta penyusunan langkah-langkah strategis dalam menghadapi implementasi regulasi baru.
“Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru bukan sekadar perubahan aturan di atas kertas, melainkan bagian dari transformasi besar sistem hukum di Indonesia,” tegas Menteri Agus.
Lebih lanjut, Menimipas mengungkapkan bahwa kondisi overcrowding di lembaga pemasyarakatan yang saat ini mencapai sekitar 85 persen menjadi salah satu indikator perlunya pembaruan sistem hukum pidana. Selain itu, stigma negatif terhadap warga binaan juga masih menjadi tantangan besar yang harus dihadapi bersama.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya perubahan pendekatan dalam sistem pemidanaan, dari yang semula berorientasi pada pembalasan menjadi pendekatan yang lebih menitikberatkan pada pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
“Undang-Undang Pemasyarakatan bukan sekadar pelengkap sistem hukum, tetapi menjadi jembatan penting dalam memastikan proses peradilan tetap menjunjung tinggi martabat manusia dan mendukung reintegrasi sosial warga binaan. Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam arsitektur hukum Indonesia dan menjadi bagian penting dari keberhasilan reformasi hukum pidana itu sendiri,” ujar Menteri Agus.
Dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya menyiapkan 968 lokasi kerja sosial, menggandeng 1.888 mitra pembimbing, menjalin 719 kerja sama di seluruh Indonesia, serta mengusulkan pembangunan 100 Balai Pemasyarakatan baru. Selain itu, pedoman pelaksanaan kerja sosial juga tengah difinalisasi guna mendukung implementasi regulasi baru secara optimal.
“Mari kita pastikan hukum pidana Indonesia ke depan bukan hanya tegas, tetapi juga bijaksana. Bukan hanya mengurung, tetapi juga memulihkan. Dibutuhkan sinergi seluruh Aparat Penegak Hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan agar memiliki frekuensi dan pemahaman yang sama bahwa tujuan akhir penegakan hukum adalah pemulihan, bukan sekadar pembalasan,” pesan Menteri Agus.
Sementara itu, Ketua II P3I, Dr. Mardjoeki, selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa seminar nasional ini digelar sebagai bentuk respon terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pengabdian berkelanjutan P3I dalam memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62 Tahun 2026.
Menurutnya, seminar ini merefleksikan harapan, tantangan, dan peluang Sistem Pemasyarakatan sebagai salah satu pilar penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, transparan, akuntabel, dan responsif. Pemasyarakatan tidak lagi dipandang sebagai akhir dari proses hukum, melainkan awal dari proses reintegrasi sosial warga binaan.
“Seminar ini tidak hanya membahas paradigma perubahan KUHP dan KUHAP Baru, tetapi juga mengkaji implikasi normatif serta tantangan implementasinya. Diharapkan kegiatan ini mampu memperkuat penyamaan persepsi, menghasilkan rekomendasi strategis, serta mendorong penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum dan para pemangku kepentingan,” terang Mardjoeki.
Seminar Nasional Pemasyarakatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi strategis yang terbagi dalam dua sesi pembahasan. Pada sesi pertama bertema “Konsep Paradigma Hukum Pidana”, hadir Thomas Sunaryo selaku Kriminolog Universitas Indonesia, Mashudi selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta Dhahana Putra selaku Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Sementara pada sesi kedua bertema “Implikasi Paradigma Hukum Pidana”, hadir Agus Nugroho selaku Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Agus Nana Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Pidana Umum, serta Jupriyadi selaku Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung. Kegiatan kemudian ditutup dengan paparan dari Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharief Hiariej.
Sebelumnya, pengukuhan P3I juga telah dilaksanakan pada momentum Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-62 Tahun 2026 pada 27 April 2026 lalu. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan diberikan status kehormatan tertinggi, sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan memperoleh status anggota kehormatan P3I.
Melalui momentum Seminar Nasional Pemasyarakatan ini, diharapkan semakin mempertegas posisi strategis Pemasyarakatan dalam implementasi KUHP dan KUHAP Baru, sekaligus mendorong terciptanya sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan demi mewujudkan masyarakat yang lebih aman dan harmonis.(*)

