RUTAN MENGGALA DEKLARASIKAN IKRAR PEMASYARAKATAN BERSIH DARI HANDPHONE ILEGAL, NARKOBA, DAN PENIPUAN

oleh

Menggala — Beritaphoto.id
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Menggala kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan melalui pelaksanaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih, yang diikuti oleh seluruh petugas, anggota TNI dan Polri serta Organisasi Masyarakat (Ormas) [Jumat,08/05/2026].

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata implementasi program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Dalam ikrar tersebut, seluruh jajaran berkomitmen untuk menolak segala bentuk pelanggaran serta mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta alat komunikasi ilegal.

Usai pelaksanaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan razia kamar hunian yang dilaksanakan secara gabungan bersama aparat TNI dan Polri. Razia ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang di dalam kamar hunian warga binaan.

Selain itu, Rutan Menggala juga memberikan pengarahan kepada seluruh petugas terkait bahaya penyalahgunaan narkoba serta pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas. Sebagai bentuk deteksi dini dan komitmen bersama, turut dilaksanakan tes urine bagi seluruh pegawai dan warga binaan.

Kepala Rutan Menggala, Ade Hari Setiawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

“Melalui ikrar ini, kami menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga Rutan Menggala tetap kondusif,” tegasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran dan warga binaan dapat terus menjaga komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *