Bandarlampung -Beritaphoto.id
Jaksa penuntut umum menghadap kan Windi saputri ke persidangan dengan agenda tuntutan terkait penganiayaan dengan memotong kelamin kekasih nya sidang di gelar di pengadilan negri Tanjungkarang rabu (11/3/2023)
Jaksa Penuntut umum Haeru Jilly Rojai menuntut windi selama 4 tahun dan 6 bulan penjara terkait penganiayaan dengan memotong alat kelamin kekasih nya ” Windi terbukti bersalah melanggar pasal 467 ayat (2) UU Ri no 1 tahun 2023 oleh karena itu meminta Hakim menghukum terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,ujar Haeru ,rabu.
Sebelum menuntut jaksa mempertimbang kan hal hal yang memberat kan ,terdakwa telah melakukan penganiayaan yan mengakibat kan Alat kelamin korban tidak normal lagi ,hal yg meringan kan terdakwa berlaku sopan dan jujur selama persidangan .
Menanggapi Tuntutan jaksa tersebut kuasa hukum Terdakwa Nurul Hidayah mengatakan tuntutan tersebut masih tinggi karena Pelaku sudah meminta maaf dan di maaf kan oleh korban meski secara lisan klien kami melaku kan hal tersebut karena rasa cemburu dan cuma tindakan spontan saja ,oleh karena itu kami akan mengajukan pledoi dan meminta hakim dapat memberikan hukuman yg seringan ringan nya ujar Nurul
Pada sidang terdahulu
terdakwa mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut lantaran didasari sakit hati lantaran cemburu melihat kekasihnya yang telah memiliki istri juga telah memiliki kekasih baru.
“Terdakwa sakit hati karena kekasihnya ini punya kekasih lagi selain istri. Tapi semua sudah diakuinya di persidangan ,( *)

