Bandarlampung- Beritaphoto.id
Tim Penasehat Hukum dr Aida Fitriah Subandh Ridho Feriza, Ruli Satria dan Siti Masnuni, .menyelenggarakan Konferensi pers, di Gunung terang. Bandarlampung,Selasa(5/5/2026)
Dalam jumpa pers Penasihat Hukum, Ridho Feriza mengatakan, setelah selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Jaksa penuntut umum .menyatakan banding ke Pengadilan tinggi Tanjungkarang dan dr Aida di vonis pengadilan tinggi selama 4 tahun
Dan penasehat hukum dr Aida Fitriah Subandhi mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung
“Pertama yang akan kami sampaikan mengenai putusan Majelis Hakim terhadap klien kami (dr. Aida Fitriah Subandhi),” kata Ridho Feriza.
Menurutnya, Majelis Hakim telah memutuskan menjatuhkan hukuman terhadap dr. Aida Fitriah Subandhi, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50.000.000 serta subsider selama 1 bulan penjara.
Tim Penasehat Hukum menganggap, itu telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, dengan denda Rp 75.000.000 dan subsider denda 4 bulan penjara. ,ujar nya
Lanjut nya Atas putusan itu, kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding, pada pokoknya JPU meminta denda dan subsider itu sesuai dengan apa yang JPU tuntut,” kata nya.
Namun, lebih lanjut kata Ridho Feriza, pada saat sidang banding di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dr. Aida Fitriah Subandhi, di vonis Hakim dengan pidana penjara selama 4 dan denda sebesar Rp 50 juta, serta subsider 1 bulan. Atas putusan itu, sebagai Penasehat Hukum, dr. Aida Fitriah Subandhi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami meminta untuk melepaskan klien dari segala jeratan hukum. Kami meminta jika klien tidak bisa lepas, setidaknya klien kami bisa menjalani hukuman sesuai dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, atau putusan yang seadil adilnya bagi klien kami,” terangnya.
kemudian Ridho Feriza menambahkan, perbuatan dr. Aida Fitriah Subandhi adalah perbuatan secara administratif, karena dia melakukan kesalahan, administratif yang memang dalam dakwaan jaksa itu terbukti di pasal tiga, aku at dari kelalaian administratif.
Dalam perkara itu, dr. Aida Fitriah Subandhi yang mencairkan atau melakukan proses administrasi pencairan 100%, sementara pekerjaan memang belum 100% dan tanggal pencairan yang semestinya di tanggal 27, dibuat di tanggal 23.
“Sekali lagi, tidak ada niat beliau untuk memperkaya diri sendiri, karena memang aliran dana dalam proyek itu tidak ada yang masuk ke beliau. Niatnya, pertama adalah beliau adalah direktur merasa terpanggil, melihat kondisi rumah sakit.
Ada alasan dasar dari beliau yakni, menyelamatkan akreditasi rumah sakit di tahun 2002, terkait dengan kontrak BPJS, dan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Itu sebabnya kenapa dia berani merencanakan dan melaksanakan proyek,” kata nya
Sebelumnya, Direktur RSUD H. Mayjend. Ryacudu Kotabumi, dr. Aida Fitriah Subandhi didakwa terkait kasus korupsi proyek renovasi atau pemeliharaan bangunan gedung (Ruang ICU, Kebidanan, Penyakit Dalam) RSUD, pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022, senilai Rp 2,3 miliar. Ia diduga terlibat pengurangan volume proyek, merugikan negara Rp 211 juta dan telah ditahan sejak Juli 2025, di Rutan Kelas IIA Kotabumi.(*)

