Pengacara terdakwa Thio berharap majelis hakim tingkat banding dapat melihat secara jernih dan berdasarkan fakta

oleh

Bandarlampung – Beritaphoto.id
Penasihat hukum terdakwa Thio Stefanus mengajukan banding atas putusan majelis dalam perkara korupsi penerbitan sertifikat yang diduga milik negara dalam hal ini Kementerian Agama.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Bey Sujarwo meyakinkan bahwa perkara kliennya tersebut tidak masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

“Karena itu dengan tegas dalam persidangan kami telah menyatakan banding,” katanya di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan, keyakinannya tersebut untuk mengajukan banding mengingat ada satu majelis hakim yang meyakinkan bahwa perkara tersebut ada namun tidak masuk dalam ranah pidana melainkan perdata.

“Perkara ini bahwa disenting opinion, sehingga kami yakin untuk mengajukan banding. Namun kami tetap menghormati putusan majelis hakim,” katanya.

Lanjut Sujarwo, dirinya juga berharap kepada majelis hakim khususnya Pengadilan Tinggi agar dapat melihat secara jernih dan secara fakta sehingga perkara ayang telah diputus tersebut apakah telah sesuai.

“Ke depan semua yang kita hadirkan di persidangan akan kami hadirkan lagi di Pengadilan Tinggi. Dengan harapan majelis hakim tingkat banding ini dapat melihat secara jernih dan secara fakta,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *