Bandarlampung-Beritaphoto.id.
Sidang lanjutan Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma dengan agenda Replik dari jaksa penuntut umum atas Pledoi terdakwa Adelia Putri Salma ,dalam replik nya JPU menolak seluruh pledoi dari Adelia Putri Salma ,Jaksa tetap pada tuntutan semula,di Pengadilan Negri Kelas 1A Tanjungkarang , Senin (22/4/2024)
Jaksa penuntut Umum Eka Aftarini menyatakan dalam persidangan jaksa penuntut umum menolak seluruh pledoi dari Adelia putri Salma dan jaksa tetap pada tuntutan semula dan meminta kepada majlis hakim menghukum terdakwa dengan 7 tahun penjara tegas Eka di depan persidangan

Pengacara terdakwa Adelia Putri Salma Rusli Bastari menjelas kan dia telah menyerahkan berkas duplik secara tertulis atas replik Jaksa selanjut nya dia meminta kepada majlis hakim untuk dapat memberi kan hukuman yang seadil adil nya kepada terdakwa kata nya
Kemudian Ketua majlis hakim Lingga Setiawan menyatakan sidang akan di lanjut kan pada 6 mei 2024 dengan agenda putusan sidang
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka Aftarini mendakwa selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkotika.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 137 huruf A Juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 137 huruf B Juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana pada sidang tersebut Terdakwa Adelia Putri Salma di tuntut Jaksa dengan 7 tahun penjara (red)

