Bandarlampung -Beritaphoto.id
Pengadilan negri tanjungkarang dalam kurun januari sampai juni ini telah memvonis hukuman mati ,seumur hidup dan 10 tahun sampai dengan 20 tahun terdiri dari pidana narkotika dan pidana umum lain nya ,senin [24/6/2024]
Juru bicara pengadilan negri kelas 1 A Tanjung karang Samsumar hidayat menjelaskan dari januari sampai dengan bulan juni Pengadilan telah menngadili 3 perkara dengan hukuman pidana mati atas nama Andri Gustami ,Ronaldo alias Kif dan Rendi ganjar ketiga di vonis mati terkait kasus narkotika ketiga nya masih melakukan upaya hukum kasasi kata nya
Selain hukuman mati pengadilan Negri Ta jungkarang juga memvonis dua hukuman se umur hidup
Disamping hukuman mati dan seumur hidup pengadilan negri Tanjung karang juga telah memvonis hukuman 10 tahun sampai dengan 20 tahun sebanyak 11 orang ,ujar Samsumar
Selain hukuman mati dan seumur hidup PN Tanjung karang juga juga telah memvonis ratusan perkara hukuman yang di bawah 10 tahun dalam berbagai perkara pidana umum maupun narkotika .(Red)

