Terdakwa Ratna joki CASN Sempat Lari hingga ke Halaman Parkir Kejati Lampung

oleh

Bandarlampung – Beritaphoto.id
Sidang lanjutan perkara dugaan joki CASN Kejaksaan pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung Satu dari tiga saksi yang hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan joki calon aparatur sipil negara mengatakan dia sempat mengejar terdakwa Ratna saat diketahui ada ketidaksamaan dalam pengambilan foto pada aplikasi.

Satu dari tiga saksi tersebut bernama M Aulia Rahman saat mengungkapkan dalam persidangan ketika ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Saya mengejar terdakwa Ratna dari lokasi tes hingga parkiran,” katanya dalam persidangan, Kamis.

Dia melanjutkan dirinya mengejar terdakwa Ratna sendiri bertujuan untuk mengetahui perihal KTP dari terdakwa Ratna.

“Saya ingin tanya perihal KTP,” katanya.

Saksi lainnya bernama Lala Nur Susanti juga mengungkapkan hal yang sama. Saat itu dirnya yang bertugas sebagai pemeriksa berkas KTP melihat terdakwa Ratna seketika langsung melarikan diri.

“Saya sedang ngecek KTP nya dia sudah lari. Saat tertangkap sama Rahman dan ditanya kenapa lari dia menjawab tidak mau ikut tes lagi,” katanya.

“Terdakwa Ratna lari karena tidak sama pas pengambilan foto,” katanya lagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghadirka tiga orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan joki calon aparatur sipil negara (CASN) pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Tiga saksi yang hadir tersebut diantaranya M Aulia Rahman, Lala Nur Susanti, dan Fajar. Ketiganya merupakan seorang pegawai di kejaksaan.

dalam persidangan para saksi tersebut dipertanyakan terkait penangkapan terhadap Ratna saat mengetahui adanya ketidaksanaan dalam pengambilan foto saat pelaksanaan CASN.

Perkara joki calon aparatur sipil negara (CASN) pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melibatkan enam terdakwa di antaranya Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (didakwa dalam empat berkas terpisah).

Para terdakwa tersebut dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita berinisial RDS lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.

RDS yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.

Jaksa hadirkan tiga saksi dalam perkara joki CASN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghadirka tiga orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan joki calon aparatur sipil negara (CASN) pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Tiga saksi yang hadir tersebut diantaranya M Aulia Rahman, Lala Nur Susanti, dan Fajar. Ketiganya merupakan seorang pegawai di kejaksaan.

“Hari ini ada tiga saksi yang hadir. Para saksi ini yang berada di lokasi saat kejadian peristiwa joki CASN yang melibatkan terdakwa Ratna,” kata jaksa Kejati Lampung, Yani di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan dalam persidangan para saksi tersebut dipertanyakan terkait penangkapan terhadap Ratna saat mengetahui adanya ketidaksanaan dalam pengambilan foto saat pelaksanaan CASN.

Perkara joki calon aparatur sipil negara (CASN) pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melibatkan enam terdakwa di antaranya Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (didakwa dalam empat berkas terpisah).

Para terdakwa tersebut dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita berinisial RDS lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.

RDS yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *