Bandarlampung – Beritaphoto.id
Kuasa hukum Jumanto dari BE 1 Law mengajukan PK terkait kasus narkotika sebanyak 12,97 gram yang mana terdakwa Jumanto di vonis Ketua majlis hakim Dina Pelita Asmara selama 11 tahun pada 5 November 2020 ,sidang di gelar di PN Tanjungkarang senin (19/8/2024)
Pada sidang 5 nov 2020 ketua majlis hakim Dina Pelita Asmara menvonis terdakwa jumanto selama 11 tahun terkait melanggar pasal 112 ayat 2 tentang narkotika ,yang mana vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yg menuntut nya selama 13 tahun penjara .
Sidang PK di pimpin Ketua majlis Hakim Rakhmad Fajeri .SH.MH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ahli Narkotika Dr.Ilyas.SH.MH dari pihak pemohon ,termohon di hadiri kordinator bidang Narkotika kejati lampung Meriyando .

Dalam keterangan nya saksi ahli Dr ilyas SH .MH mengatakan Sebagai ahli saya tidak ada keberpihakan dalam Peninjauan kembali perkara ini ,ada pertanyaan menarik dari majlis hakim ,dia bertanya Asesmen dalam perkara narkotika ini penting atau tidak ,saya menjawab bahwa Asesmen terpadu ini perlu untuk mengetahui apakah dia pengedar atau kah dia pemakai ,asesmen terpadu itu di atur dalam PP 25 th 2011 yang diperbarui peraturan tahun 2014 ini berguna bagi hakim dalam mengambil keputusan ,ujar nya
Dalam perkara ini ,yang dipersoalkan pemohon adalah adanya perkara narkotika yang tidak di asesmen terlebih dahulu dan di vonis oleh hakim dengan pasal tunggal yaitu
pasal tunggal pasal 112 ayat dua di vonis selama 11 tahun kalau dia pengedar harus di yunto kan dengan pasal 114 kalau menurut saya hakim memutus dengan pasal tunggal 112 ayat dua ini kurang elok ,tegas nya (red)

