Plt Ketum KONI Harus Segera Gelar Musoprovlub

oleh

Bandarlampung,Beritaphoto.id
24 Mei 2025
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat nomor 94 Tahun 2025, tentang pemberhantian dengan hormat Arinal Djunaidi dan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Budhi Darmawan, tertanggal 24 April 2025. Seyogyanya Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Lampung segera digelar dan tidak perlu adanya desakan dari pihak manapun.

SK KONI Pusat yang memberhentikan sekaligus mengangkat Plt, Ketua Umum KONI Provinsi Lampung. Tugas pokoknya sangat jelas dan harus didahulukan, tanpa harus mengulur-ulur waktu. Meskipun ada klausul pokok pada poin ketiga dalam Tugas Pokoknya, pada huruf d surat keputusan tersebut yaitu;
(d) Mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi Lampung Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Provinsi Lampung, yang agendanya tunggal pemilihan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung Masa Bakti 2025-2029, selambta-lambatnya bulan Oktober 2025.

Hal ini disampaikan Ahmad Odany, mantan kepala sekretariat KONI Provinsi Lampung kepada media ini, Sabtu (23/5) di Bandarlampung.

“Coba dicermati dulu isi dari SK itu dari huruf a sampai d dipoint ketiga. Pada huruf a, b dan c, berkaitan hanya dengan tugas administrasi dan menerima sumbangan rutin dari Pemprov Lampung, yang telah dialokasikan untuk menunjang tugas pokok KONI Lampung atau pihak lain yang bersifat temporer. Kemudian poin d terkait Musorprovlub. Hanya itu,” kata Odany.

Yang terpenting dicermati, lanjut Odany, bahwa timbulnya SK untuk Plt ini, disebabkan dalam organisasi KONI Lampung sedang tidak baik-baik saja, dengan mundurnya Arinal Djunaedi selaku ketua umum, dan adanya desakan dari puluhan cabor yang sebelumnya mengeluarkan surat bersama, yang isinya minta adanya Musorprovlub KONI Provinsi Lampung.

“Artinya ini keadaan darurat. Jadi meskipun ada kalimat selambat-lambatnya bulan Oktober 2025, namun secara etis, Plt harus paham agar segera memperbaiki situasi organisasi melalui Musorprovlub tersebut. Ya kemudian yang dipertanyakan kenapa harus diulur waktunya. Untuk apa? Ini situasi yang darurat lo,” tambah dia.

Tugas Pokok

Senada dengan Odany, mantan ketua Pengprov Gulat Lampung, Dadang R Wahid via selulernya mengatakan bahwa seyogyanya Plt justru mempercepat, bukan melambatkan. Karena dia dipercaya untuk memimpin KONI sementara ini dan memperbaiki situasinya. “Kalau bisa dipercepat, kenapa diperlambat,” ungkap mantan pengurus beberapa cabor seperti Angkat Besi dan Tinju itu.

Maka dari itu, lanjut Dadang, Plt tidak perlu melakukan rapat-rapat untuk membahas Porprov, Porkab/porkot, karena bukan kewenangannya.
“Apalagi kok menyelenggarakan Rakerprov. Dasarnya apa? Maka dari itu, kembalilah pada khitahnya ke SK KONI Pusat. Dibaca ulang. Sekarang kewenangan penuh ada pada Plt Ketua Umum. Dan secara etika, pengurus lain tidak berwenang ikut campur dalam hal tugasnya Plt Ketum. Lagi-lagi itu melanggar tugas Plt,” ungkap Dadang yang mengawali kepengurusan Taekwondo di Lampung tahun 80-an itu.

Jika beralasan pembinaan harus berjalan terus, memang benar. Karena situasi ini sebisanya tidak merugikan pembinaan atlet. Namun, harus melihat lagi terkait kewenangannya.

“Maka menyegerakan Musorprovlub adalah langkah yang paling tepat bagi Plt Ketum. Nah untuk urusan Rakerprov, Porprov dan program kerja lainnya, belum urgent. Nanti menjadi program kerja dan urusan pengurus yang baru hasil Musorprovlub. Pak Budi saya sarankan membaca ulang SK KONI Pusat. Karena itu full tanggungjawab Plt, tidak terkait dengan Waketum atau pengurus lainnya. Yang menanggung juga Plt sendiri,” Dadang mengingatkan.

Dalam uraian huruf c; ditegaskan bahwa Plt Ketua Umum wajib mempertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan dan memberitahukan kepada anggota KONI provinsi Lampung.
Dadang menegaskan bahwa dirinya ingin mengingatkan Plt Ketum KONI Lampung agar tidak terlena dengan dinamika yang terjadi di dalam tubuh KONI saat ini, namun fokus pada tugasnya saja.

“Sekali lagi saya orang tua, hanya mengingatkan pak Plt Ketum agar profesional sesuai dengan tugas dari KONI Pusat saja. Tak usah nyari tugas lainnya selain yang di SK itu sudah cukup. Lebih cepat lebih baik dan minim risiko. Ketimbang mengulur-ulur waktu, malah bertambah masalah baru nantinya. Itu saja. Semua demi olahraga Lampung kok,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *