Jaksa Tak Dapat Hadirkan Terdakwa Sidang Perkara Korupsi Jalan Sutami Ditunda

oleh

Bandarlampung.Beritaphoto.id
Jaksa Tak mampu Hadirkan Terdakwa sidang perkara korupsi Jalan Insinyur Sutami ditunda, sampai Rabu 8 Februari 2023 mendatang.

Perkara korupsi proyek jalan Insinyur Sutami, seharusnya digelar pada hari ini, Senin 6 Februari 2023 dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim atas eksepsi yang diajukan oleh dua Terdakwa atas nama Hengki Widodo alias Engsit dan Bambang Wahyu Utomo.

Serta dijadwalkan berlangsung dengan agenda pembuktian dari Jaksa, untuk para Terdakwa lainnya yaitu atas nama Rukun Sitepu dan Sahroni yang keduanya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kementerian PUPR di 2017 dan 2018.

Namun lantaran para Terdakwa tersebut tak tiba di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Hakim menyatakan Jaksa tak mampu untuk menghadirkannya, dan memutuskan menjadwalkan ulang persidangan perkara korupsi ini.

Sembari mengetuk kan palu
Ketua majlis Hakim Lingga Setiawan menyatakan Jaksa tak dapat menghadirkan Terdakwa di persidangan, sidang kita tunda dan dilanjutkan pada Rabu 8 Februari 2023 besok,” tegas Lingga Setiawan

Sementara itu Kuasa hukum terdakwa Engsit dan Bambang Utomo Tumpal Hutabarat menanggapi penundaan sidang tersebut mengatakan itu ada kesalahan teknis sedikit

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum sesungguhnya sudah berusaha mendatangkan para Terdakwa ke PN Tipikor Tanjungkarang, hanya saja tak bertepatan waktu dengan yang dimintakan Hakim.

“Sebenarnya ya jadwalnya kan jam 1, tapi Terdakwanya telat datang tadi hampir jam 3, mungkin Hakim masih ada agenda di perkara yang lain,” tanggap Tumpal.

Hal permasalahan teknis yang sama turut diucapkan pula oleh Sopian Sitepu, selaku kuasa hukum dari Terdakwa Rukun Sitepu. Ia memaklumi apa yang menjadi alasan Majelis Hakim menunda persidangan.

Dan turut memahami hambatan apa saja yang dialami oleh Para Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung selama proses penjemputan keempat Terdakwa di Rutan Bandar Lampung.

Dimana menurutnya, keterlambatan yang menjadi masalah ini turut disumbang oleh salah satu faktor, yakni jalanan yang rusak parah di jalur menuju Rumah Tahanan Negara, tempat para Terdakwa dititipkan.

Maka ia harapkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan turut peka memperhatikan fasilitasnya, terutama pada jalur menuju lokasi strategis milik Negara.

“Atas keterlambatan ini yang menjadi alasan penundaan sidang, tak kami sesali sama sekali. Kami melihat ada kesalahan hal teknis sehingga terlambat dalam menghadirkan Terdakwa. Dan perlu dicatat, jalan dari Rutan Way Hui (Rutan Bandar Lampung) ke sini (PN Tanjungkarang) sangat rusak. Itu menjadi salah satu penyebab masalah ini, Pemkab Lampung Selatan harus memperhatikan itu,” tegas Sopian Sitepu.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *